Amaliyah, Anita Rizqi (2026) Tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap aborsi karena janin hidrosefalus: studi kasus Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Anita Rizqi Amaliyah_05020122040.pdf
Download (3MB)
Anita Rizqi Amaliyah_05020122040_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 18 May 2029.
Download (3MB)
Abstract
Fenomena aborsi ditemukan melalui unggahan di TikTok yang kemudian ditelusuri terjadi di wilayah Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan kondisi janin mengalami hidrosefalus berat. Kondisi tersebut menempatkan pelaku pada pilihan untuk melanjutkan kehamilan atau melakukan tindakan aborsi sehingga muncul pertanyaan mengenai bagaimana praktik tersebut ditinjau dari perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta bagaimana persamaan dan perbedaan di antara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris [aa4.1]dengan pendekatan studi kasus (case study) dan pendekatan hukum Islam. Data primer dalam penelitian ini dikumpulkan dari sumber data yakni ibu, suami, dan perwakilan masyarakat melalui teknik wawancara. Data sekunder dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan studi kepustakaan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif dan komparatif untuk membandingkan praktik aborsi tersebut berdasarkan hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Temuan dalam penelitian ini bahwa praktik aborsi perspektif hukum Islam dilarang setelah 120 hari kecuali membahayakan nyawa ibu. Aborsi karena janin hidrosefalus dalam kasus ini dilakukan untuk menghilangkan keadaan ḍarūrah pada ibu ketika tidak ada tindakan lain yang dapat ditempuh selain aborsi. Terjadi benturan antara dua mafsadah, berdasarkan kaidah irtikāb akhaff al-ḍararayn, aborsi dipilih sebagai mudarat yang lebih ringan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Pendekatan dharī‘ah, aborsi karena janin hidrosefalus dalam kasus ini dibolehkan sebagai sarana (dharī‘ah) untuk melindungi jiwa ibu (hifẓ al-nafs) dari risiko yang hampir pasti secara medis terjadi pada kondisi hidrosefalus. Kebolehan terbatas dan hanya berlaku pada kondisi darurat yang dibuktikan secara medis. Praktik aborsi dalam perspektif hukum positif Indonesia pada dasarnya dilarang, namun pengecualian diberikan dalam kondisi indikasi medis darurat yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin dan kehamilan akibat perkosaan. Kondisi hidrosefalus berat dalam penelitian ini termasuk dalam kategori tersebut, sehingga tindakan aborsi dapat dibenarkan secara hukum sepanjang memenuhi prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Persamaan tinjauan hukum Islam dan hukum positif adalah pengakuan kondisi hidrosefalus dalam kasus ini termasuk dalam indikasi kedaruratan medis bagi ibu maupun janin, sehingga dapat menjadi pengecualian larangan aborsi. Perbedaan dalam kasus ini terletak pada pertimbangan hukum Islam (setelah 120 hari) terbatas pada keselamatan ibu dan hukum positif mencakup indikasi medis pada ibu dan janin. Penelitian ini merekomendasikan kepada tenaga medis terkait optimalisasi diagnosis dini pada kelainan janin. Otoritas kebijakan dan lembaga fatwa diharapkan menyusun kebijakan yang lebih adaptif terhadap keterlambatan diagnosis kelainan janin di luar kendali ibu. Kepada tokoh agama untuk meningkatkan edukasi hukum Islam terkait kelainan janin berat.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Aborsi; tiktok; hukum Islam; hukum positif |
| Subjects: | Aborsi Aborsi Islam Keluarga |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | ANITA RIZQI AMALIYAH |
| Date Deposited: | 18 May 2026 03:02 |
| Last Modified: | 18 May 2026 03:02 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/90748 |
