Ma'arif, Danan Qohari (2026) Analisis yuridis dan fiqh siyāsah terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kota Madiun. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Danan Qohari Ma'arif_05040422068 OK.pdf
Download (1MB)
Danan Qohari Ma'arif_05040422068 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 8 April 2029.
Download (1MB)
Abstract
Pemilihan umum sebagai pilar demokrasi menuntut pelaksanaan yang tertib dan berintegritas, termasuk dalam pemasangan alat peraga kampanye. Kota Madiun pada Pilkada 2024 mengalami pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 64 dan 65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 Tahun 2024 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2018, seperti pemasangan di fasilitas umum, pepohonan, tiang listrik, dan jalan protokol. Fenomena ini mencerminkan lemahnya kepatuhan hukum peserta pemilu dan efektivitas pengawasan. Penelitian ini mengkaji bentuk pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kota Madiun dan analisis yuridis dan fiqh siyāsah terhadap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kota Madiun guna untuk menemukan solusi komprehensif dalam menegakkan ketertiban demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan sociolegal jurisprudence, mengumpulkan data primer melalui wawancara dan dokumentasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan tim sukses pasangan calon. Data sekunder diperoleh dari Undang-Undang, komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Perda. Analisis data dilakukan secara induktif dengan menghubungkan teori hukum positif dan fiqh siyāsah terhadap realitas pelanggaran di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan pelanggaran terjadi dalam lima bentuk: pemasangan di pepohonan, tiang listrik, jalan protokol, instansi pemerintah, dan rumah warga tanpa izin. Data menunjukkan 40% tim sukses melakukan pelanggaran, dengan pasangan pilgub Luluk-Lukman, Khofifah-Emil dan Risma-Gus Han serta pada pilkada Inda-Aldy, Maidi-Bagus P dan Bonie-Rizky. Pada pilgub mencatatkan pelanggaran tertinggi sebanyak 57 kasus dan juga pada Pilkada mencatatkan pelanggaran tertinggi sebanyak 185 kasus. Faktor penyebab meliputi persaingan politik ketat, pemahaman regulasi minim, pengawasan lemah, dan tekanan internal partai. Secara yuridis, pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 64 dan 65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 Tahun 2024 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2018. Perspektif Fiqh Siyāsah menegaskan pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum positif tetapi juga prinsip ketaatan kepada ‘aqd ijtimā‘ī serta mencederai maṣlaḥah ‘āmmah. Pelanggaran itu bertentangan dengan dustūriyyah dan menuntut penegakan tanfīdzīyyah melalui ta‘zīr administratif yang adil. Pelanggaran alat peraga kampanye pada pilgub di pepohonan dan instansi pemerintah, serta pada pilkada di jalan protokol, tiang listrik, dan rumah warga. Melihat hal di atas maka diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, sosialisasi intensif, penegakan sanksi tegas, serta pembangunan kesadaran etika politik berbasis nilai Islam agar kampanye berjalan tertib dan demokratis sesuai prinsip hukum dan kemaslahatan umat.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Alat Peraga Kampanye; Pemilu |
| Subjects: | Hukum > Hukum Perdata Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam |
| Depositing User: | Danan Qohari Ma'arif |
| Date Deposited: | 08 Apr 2026 14:02 |
| Last Modified: | 08 Apr 2026 14:02 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/89380 |
