Adzimah, Faidatun (2021) Hukum puasa ramadan bagi pekerja berat menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dan Syekh Ibnu Abidin: analisis komparatif istinbat hukum. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Faidatun Adzima_ C06216005 OK.pdf
Download (1MB)
Faidatun Adzima_ C06216005 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 March 2029.
Download (1MB)
Abstract
Skripsi yang berjudul “Hukum Puasa Ramadan bagi Pekerja Berat menurut Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan Syekh Ibnu ‘Abidin (Analisis Komparatif Istinbat Hukum) ini merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan menjawab dua rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana hukum puasa Ramadan menurut pendapat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan Syekh Ibnu ‘Abidin?, dan 2. Bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat antara Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dan Syekh Ibnu ‘Abidin mengenai hukum puasa Ramadan bagi pekerja berat? Data penelitian ini dihimpun dengan teknik dokumentasi dengan memperoleh data dari sumber primer yaitu kitab Nihayah al-Zain fi Irsyad al Mubtadi’in, Kasifah al-Saja karangan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, dan kitab Rad al-Mukhtar Juz 1, Minhah al-Khaliq karangan Syekh Ibnu ‘Abidin. Data sekunder sebagai literatur pendukung yang relevan dengan permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan teknik deskriptif komparatif yang kemudian dilakukan analisis dengan dicari persamaan dan perbedaan hukum untuk ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Syekh Muhammad Nawawi al Bantani berpendapat tentang hukum puasa Ramadan bagi pekerja disamakan dengan orang yang sakit, dengan dibedakan menjadi tiga kondisi yaitu sakit yang sampai membolehkannya bertayamum maka ia makruh untuk berbuka, sakit yang menyebabkan rusaknya salah satu anggota tubuh serta menyebabkan kematian maka ia haram berpuasa, dan sakit ringan seperti sakit kepala, gigi, telinga dan lain-lain maka tetap wajib berpuasa. Sedangkan Syekh Ibnu ‘Abidin berpendapat bahwa apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena sibuk dengan pekerjaannya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan mengganti puasanya sebanyak satu sa}’ perharinya. Ketentuan ini berlaku apabila si pekerja tidak menemukan waktu dihari lain untuk mengqada puasanya. Namun apabila memungkinkan untuk puasa dihari lain, maka tetap wajib mengqadanya. Saran bagi orang muslim dan pekerja berat sebaiknya sebisa mungkin memanfaatkan bulan Ramadan untuk beribadah dan lebih mendekatkan diri kepada Allah. Bagi orang-orang yang pekerjaannya berat, mungkin bisa mengurangi pekerjaan itu semampunya, jangan sampai memberatkan fisiknya yang sampai meninggalkan puasa Ramadan yang datangnya hanya setahun sekali.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Puasa Ramadan; Pekerja Berat; Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani , Syekh Ibnu ‘A >bidi>n. |
| Subjects: | Hukum Islam Perbandingan Madzhab |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab |
| Depositing User: | Faidatun Adzimah |
| Date Deposited: | 04 Mar 2026 04:08 |
| Last Modified: | 04 Mar 2026 04:08 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/88956 |
