RAHMAWATIK, AINI (2010) PERAN HAKIM MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN PERKARA Nomor 98/Pdt.G/2009/PA.Sby. TENTANG CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA : PERSPEKTIF PERMA RI NOMOR 1 TAHUN 2008. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
COVER.pdf
Download (176kB) | Preview
ABSTRAK.pdf
Download (27kB) | Preview
DAFTAR ISI.pdf
Download (38kB) | Preview
BAB I.pdf
Download (99kB) | Preview
BAB II.pdf
Download (204kB) | Preview
BAB III.pdf
Download (153kB) | Preview
BAB IV.pdf
Download (120kB) | Preview
BAB V.pdf
Download (45kB) | Preview
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (37kB) | Preview
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul Peran Hakim Mediator dalam Menyelesaikan Perkara Nomor 98/Pdt.G/2009/PA.Sby. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan, yaitu: bagaimanakah peran Hakim Mediator dalam menyelesaikan perkara Nomor 98/Pdt.G/2009/PA.Sby tentang cerai gugat di Pengadilan Agama Surabaya, bagaimanakah fungsi Hakim Mediator dalam menyelesaikan perkara, dan bagaimanakah analisis Hukum Islam terhadap penyelesaian perkara Nomor 98/Pdt.G/2009/PA.Sby tentang cerai gugat?
Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dan dalam menganalisis data menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu dengan menguraikan serta menjelaskan fakta secara sistematis sehingga mudah untuk difahami. Sedangkan dalam menjelaskan menggunakan pola pikir deduktif-induktif.
Dari penelitian tersebut dapat dijelaskan bahwa Pengadilan Agama Surabaya telah melaksanakan proses mediasi dalam mengupayakan perdamaian. Dalam pelaksanaan upaya damai yang lebih berperan adalah para pihak sendiri. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan. Sedangkan dalam proses mediasi yang lebih berperan adalah mediator sebagai pihak ketiga karena sudah masuk ke dalam Hukum Acara di Peradilan. Peran Hakim Mediator dalam menyelesaikan perkara Nomor 98/Pdt.G/2009/PA.Sby bersifat netral dan tidak mempunyai kewenangan memutus perkara. Karena pelaksanaan mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka perkara tersebut diserahkan kembali kepada majelis hakim. Kegagalan mediator di sini bukan berarti mediasi tidak dilaksanakan dengan maksimal. Namun, karena keadaan pernikahan yang sudah pecah karena perselisihan telah terjadi terus-menerus, dan tidak ada inisiatif untuk berdamai dari kedua belah pihak. Fungsi Hakim Mediator di sini adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, serta untuk memenuhi rasa keadilan bagi para pihak, dan demi mewujudkan sifat kekeluargaan dan kerukunan. Dalam Hukum Islam, pernikahan yang telah pecah disebut dengan syiqaq. Penyelesaiannya adalah menunjuk h}akam. Penunjukan h}akam ini senada dengan mediasi sebagaimana dijelaskan dalam Perma RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka Hakim Mediator yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan, hendaknya melaksanakan proses mediasi lebih efektif dan lebih meningkatkan kemampuan serta pengetahuan dalam memediasi para pihak guna menghindari penumpukan perkara di Mahkamah Agung.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | MEDIATOR; CERAI |
| Subjects: | Cerai Gugat |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsa.ac.id |
| Date Deposited: | 19 Aug 2010 |
| Last Modified: | 16 Feb 2015 06:35 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/8549 |
