Mahmud, Mahmud (2010) Studi hukum Islam tentang adat pemberian wasiat kepada anak laki-laki sulung di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (577kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (27kB) | Preview
Daftar isi.pdf
Download (45kB) | Preview
Bab1.pdf
Download (102kB) | Preview
Bab2.pdf
Download (134kB) | Preview
Bab3.pdf
Download (78kB) | Preview
Bab4.pdf
Download (77kB) | Preview
Bab5.pdf
Download (44kB) | Preview
daftar Pustaka.pdf
Download (33kB) | Preview
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab rumusan masalah, yaitu: Bagaimana adat pemberian wasiat kepada anak laki-laki sulung di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan?; Bagaimana pandangan hukum Islam tentang adat pemberian wasiat kepada anak laki-laki sulung di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang penerapan adat pemberian wasiat dalam adat kebiasaan masyarakat di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, sehingga bisa menghasilkan pemahaman yang kongkrit. Pola pikir yang digunakan adalah dengan pola pikir deduktif, yaitu mengemukakan teori yang bersifat umum, dalam hal ini adalah teori tentang wasiat, kemudian ditarik pada permasalahan yang lebih khusus tentang praktek yang dipakai masyarakat di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan dalam adat pemberian wasiat kepada anak laki-laki sulung. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adat kebiasaan masyarakat di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan dalam hal adat pemberian wasiat sangat bertentangan dengan hukum Islam dalam dua hal: pertama, boleh berwasiat harta benda kepada anak laki-laki sulung yang statusnya sebagai ahli waris. Kedua, dalam hal besar pembagian anak laki-laki sulung mendapatkan harta wasiat yang sangat banyak, sehingga dapat melebihi 1/3 dari harta peminggalan dan dalam wasiat tersebut tanpa dipersaksikan kepada satu orangpun, dari dua poin di atas dalam hukum Islam sangat bertolak belakang dalam pemberian wasiat maupun besarnya jumlah harta yang diwasiatkan, karena dalam Islam wasiat tidak boleh kepada ahli waris dan melebihi sepertiga harta peninggalan serta harus menghadirkan minimal dua orang saksi dalam wasiat tersebut. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada masyarakat di Desa Tlagah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan dalam hal adat pemberian wasiat yang merupakan pihak yang sangat berperan penting terhadap baik buruknya desa tersebut disarankan: pertama Bagi masyarakat di desa Tlagah khususnya para tokoh agama, hendaknya dalam melaksanakan hukum adat tetap berpijak kepada dasar Hukum Islam dan juga berdasarkan pada kemaslahatan bersama. Kedua, Juga hendaknya kepada semua pihak baik pejabat desa maupun masyarakat desa tersebut bekerja sama merubah sistem-sistem adat yang dinilai kurang relevan dengan hukum Islam dengan cara perlahan-lahan karena adat kebiasaan tidak bisa langsung begitu saja dirubah.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pemberian wasiat |
| Subjects: | Ahli Waris |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsa.ac.id |
| Date Deposited: | 16 Aug 2010 |
| Last Modified: | 16 Mar 2018 06:53 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/8473 |
