Interpretasi hukum atas unsur paksaan dalam tindak pidana perkosaan oleh pelaku disabilitas : perspektif KUHP dan Undang-Undang TPKS

Nata, Akbar Raga (2025) Interpretasi hukum atas unsur paksaan dalam tindak pidana perkosaan oleh pelaku disabilitas : perspektif KUHP dan Undang-Undang TPKS. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Akbar Raga Nata_05010721001 Full.pdf] Text
Akbar Raga Nata_05010721001 Full.pdf

Download (4MB)
[thumbnail of Akbar Raga Nata_05010721001 OK.pdf] Text
Akbar Raga Nata_05010721001 OK.pdf
Restricted to Repository staff only until 25 September 2028.

Download (4MB)

Abstract

Tindak pidana perkosaan umumnya dilakukan oleh pelaku non disabilitas dan belum ada aturan khusus terkait pelaku penyandang disabilitas fisik. Pelaku yang memiliki disabilitas fisik terbatas dalam hal melakukan paksaan fisik melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, sesuai dengan ketentuan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan ketentuan khusus mengenai bentuk lain dari paksaan. Tetapi hanya terbatas dalam status pelaku yang memiliki hubungan tertentu terhadap korbannya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui: Pertama, bagaimana pemaknaan unsur paksaan dalam kasus tindak pidana perkosaan oleh pelaku disabilitas di Indonesia? Kedua, bagaimana interpretasi hukum atas unsur paksaan dalam tindak pidana perkosaan oleh pelaku disabilitas tuna daksa? Metode penelitian yang diterapkan adalah metode normatif. Data hukum dikumpulkan melalui studi literatur dan pendekatan terhadap regulasi yang berlaku. Proses analisis bahan hukum memakai metode induktif yang bersumber dari kasus di pengadilan dan bahan hukum penelitian untuk dianalisis dan selanjutnya disusun secara sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan: Pertama, unsur paksaan selama ini masih dibatasi oleh adanya kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap korban perkosaan, yaitu perempuan. Kedua, pelaku perkosaan dengan disabilitas fisik tetap dapat dihukum selama kondisi psikologisnya lebih dominan dibandingkan korban, karena paksaan tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik atau relasi tertentu dengan korban. Atas dasar tersebut penelitian ini memberikan rekomendasi: Pertama, aparat penegak hukum harus lebih memahami kompleksitas penerapan unsur paksaan dalam tindak pidana perkosaan. Kedua, harus terdapat harmonisasi pengaturan KUHP, Undang-Undang TPKS dan Undang-Undang penyandang disabilitas agar pelaku perkosaan yang merupakan penyandang disabilitas fisik tetap dapat dikenakan hukuman.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Pemerkosaan; Pelaku disabilitas
Subjects: Hukum
Hukum > Hukum Peradilan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Publik Islam
Depositing User: Akbar Raga Nata
Date Deposited: 25 Sep 2025 04:15
Last Modified: 25 Sep 2025 04:15
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/84565

Actions (login required)

View Item
View Item