KONSEP TALAK DALAM FIKIH MUNAKAHAT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PERMULAAN MASA IDDAH : STUDI ANALISIS DENGAN PENDEKATAN MAQASID SHARI'AH

Rozi, Fathur (2014) KONSEP TALAK DALAM FIKIH MUNAKAHAT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PERMULAAN MASA IDDAH : STUDI ANALISIS DENGAN PENDEKATAN MAQASID SHARI'AH. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (246kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (250kB) | Preview
[thumbnail of Ringkasan.pdf]
Preview
Text
Ringkasan.pdf

Download (228kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (251kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (330kB)
[thumbnail of Bab 3.pdf] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (457kB)
[thumbnail of Bab 4.pdf] Text
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (431kB)
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (163kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (115kB) | Preview

Abstract

Dalam Fikih Munakahat Talak adalah hak yang sepenuhnya ada di tangan suami setelah pernikahan berlangsung. Seorang laki-laki mempunyai hak talak tiga terhadap istrinya. Dalam penerapannya talak dianggap sah apabila dijatuhkan dengan keadaan yang sadar, sehat akalnya dan baligh.
Dengan mengucapkan lafadz talak (seperti Tallaqtuki) maka seketika itu ikatan perkawinan telah putus dengan jatuh talak satu antara suami dengan istri tersebut.
Hak untuk menjatuhkan talak melekat pada orang yang menikahinya. Apabila hak menikahi orang perempuan untuk dijadikan sebagai istri, maka yang berhak menjatuhkan talak adalah orang laki-laki yang menikahinya.
Sedangkan bagi isteri, Islam memberikan jalan untuk memutuskan ikatan perkawinan dengan suaminya jika ternyata suaminya buruk akhlaknya, atau karena cacat, atau perbuatannya menimbulkan madarat bagi istri
sementara suami tetap bersikukuh untuk mempertahankan utuhnya perkawinan yaitu dengan mengadukan persoalannya kepada Qadli/Hakim dengan menggugat agar dijatuhkan talak suami kepada dirinya. Berbeda dengan perspektif Fikih, Kompilasi Hukum Islam pasal 115 dan 117 menyatakan bahwa perceraian antara suami istri dianggap sah apabila dilakukan di hadapan Pengadilan. Apabila seorang suami menyatakan talak kepada istrinya di luar persidangan Pengadilan walau dilakukan berulang kali, maka ikatan pernikahan masih dianggap utuh. Dengan demikian, maka putusnya ikatan pernikahan di dalam KHI tidak mudah karena harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Masruchan
Uncontrolled Keywords: Talak; Permulaan Masa Iddah; KHI; Fikih Munakahat
Subjects: Talak
Divisions: Program Magister > Hukum Islam
Depositing User: Editor : Ummir Rodliyah------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 16 Feb 2015 05:22
Last Modified: 20 Feb 2015 01:28
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/832

Actions (login required)

View Item
View Item