Tinjauan hukum Islam dan hukum positif atas jual beli handphone service sebagai pengganti biaya perbaikan: studi kasus Counter Bintang Cell Bangkalan

Jamil, Abdul (2025) Tinjauan hukum Islam dan hukum positif atas jual beli handphone service sebagai pengganti biaya perbaikan: studi kasus Counter Bintang Cell Bangkalan. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Abdul Jamil_05020221029.pdf] Text
Abdul Jamil_05020221029.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Abdul Jamil_05020221029_Full.pdf] Text
Abdul Jamil_05020221029_Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 11 June 2028.

Download (2MB)

Abstract

Industri jasa perbaikan telepon seluler menghadapi masalah serius terkait perangkat pelanggan yang tidak diambil setelah proses perbaikan selesai, seperti yang dialami Counter Bintang Cell di Besel Burneh, Bangkalan. Penelitiam ini berfokus pada dua rumusan masalah. Pertama, praktek penjualan barang service tersebut yang dilakukan oleh counter Bintang Cell Bangkalan. Kedua, tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap penjualan handphone service yang tidak diambil sebagai pengganti biaya perbaikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Wawancara dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, yaitu para pelanggan dan pemilik Counter Bintang Cell Bangkalan. Analisis data dilakukan menggunakan metode deskriptif analitis yang mencakup pengumpulan data mengenai praktik jual beli perangkat yang telah diperbaiki di Counter Bintang Cell Bangkalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli perangkat telepon seluler yang telah diperbaiki di Counter Bintang Cell Bangkalan memiliki mekanisme yang serupa dengan transaksi jual beli pada umumnya. Namun, terdapat perbedaan mendasar pada status kepemilikan barang yang diperjualbelikan, mengingat perangkat tersebut masih merupakan milik pelanggan yang tidak mengambil telepon selulernya setelah perbaikan. Berdasarkan prinsip hukum jual beli, transaksi ini tidak memenuhi syarat keabsahan karena barang yang diperjualbelikan bukan merupakan milik penjual dan belum mendapat izin dari pemilik asli untuk dijual. Di sisi lain, pemilik counter menghadapi ketidakpastian mengenai pengambilan perangkat oleh pelanggan serta belum menerima pembayaran atas jasa perbaikan yang telah dilakukan. Hal ini mendorong pemilik counter untuk menjual perangkat tersebut sebagai upaya kompensasi atas biaya operasional dan tenaga yang telah dikeluarkan selama proses perbaikan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam transaksi jual beli perangkat telepon seluler, penjual wajib memastikan keabsahan kepemilikan barang dan kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku. Kedua belah pihak sebaiknya membuat perjanjian tertulis yang detail untuk mencegah sengketa dan menjamin terpenuhinya hak serta kewajiban dalam proses jual beli.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Jual beli perangkat; counter bintang cell; Bangkalan
Subjects: Hukum Islam
Jual Beli
Agama dan Ilmu Pengetahuan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Abdul Jamil
Date Deposited: 11 Jun 2025 02:19
Last Modified: 11 Jun 2025 02:19
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/80387

Actions (login required)

View Item
View Item