Gumilar, Avrizal Yoga Dana (2024) Analisis fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 terhadap kehalalan makanan Thailand di restoran Nai Mong Xixihaha Food Market Citraland. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Avrizal Yoga Dana Gumilar_05040220093 OK.pdf
Download (2MB)
Avrizal Yoga Dana Gumilar_05040220093 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 18 December 2027.
Download (3MB)
Abstract
Keragaman makanan asing di Indonesia semakin mudah dijumpai, diantaranya makanan Jepang, Korea, India, China, dan Thailand. Makanan asing yang berada di Indonesia, di negara asalnya juga tidak luput dari bahan makanan haram, sehingga kehalalannya patut dipertanyakan. Terdapat restoran Nai Mong di Xixihaha Food Market yang melabelisasi makanan khas Thailand mereka “No Pork No Lard”. Sedangkan di Thailand sendiri banyak makanan yang mungkin menggunakan bahan baku haram. Maka dari itu sebagai pelaku usaha perlu mendaftarkan restorannya pada sertifikasi halal untuk dapat mengantongi sertifikat halal MUI, ketika restoran mempunyai sertifikat halal maka masyarakat akan merasa aman untuk mengonsumsi makanan di restoran tersebut. Penelitian berdasarkan fatwa yang dikelurakan oleh Majelis Ulama Indonesia yaitu Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003. Bertujuan untuk (1) Mengetahui komposisi apa saja yang digunakan dan (2) Menganalisis kesesuaian kriteria halal fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 dengan yang ada di restoran Nai Mong.Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, yaitu peneliti melakukan penelitian pada sebuah objek dan turun langsung ke lapangan. peneliti menjelaskan penelitian ini dengan pendekatan kualitatif yaitu menjelaskan hasil penelitian secara naratif deskriptif. Objek penelitian ini terfokus pada restoran bernama Nai Mong yang menjajakan makanan khas Thailand berlokasi di Xixihaha Food Market, yang datanya akan didapat melalui wawancara pada owner restoran Nai Mong, juga dokumentasi karyawan Nai Mong dan observasi pada restoran Nai Mong langsung. Pada restoran menggunakan bahan makanan yang umum dikonsumsi oleh masyarakat seperti telur, sayur, tepung, daging sapi, hasil laut, processed food dan komposisi bahan ini beberapa sesuai dengan kriteria fatwa MUI No.4 Tahun 2003. Sate Moo Ping merupakan sate Thailand yang asalnya berbahan dasar daging babi, melalui penamaan “Moo” berarti daging babi. Restoran Nai Mong menggunakan daging sapi wagyu, namun dalam penamaan masih menggunakan “Moo Ping” yang berarti babi, sehingga penamaan produk tidak sesuai denganfatwa MUI No.4 Tahun 2003. Dalam penelitian ini penulis menyarankan untuk pelaku usaha agar segera mengganti nama menu sate Moo Ping, agar sesuai dengan kriteria halal yang tercantum dalam fatwa MUI No. 4 Tahun 2003. Untuk pelaku usaha lainnya juga harus memperhatikan kriteria yang terdapat dalam fatwa MUI No.4 Tahun 2003. Saran lainnya diberikan kepada pihak akademis, agar skripsi ini bisa digunakan kembali menjadi acuan untuk penelitian selanjutnya. Semoga penelitian ini dapat memberikan pengetahuan agar membuka kesadaran orang orang terhadap kehalalan makanan sesuai dengan fatwa MUI No. 4 Tahun 2003.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003; makanan halal; kriteria halal |
| Subjects: | Fatwa Hewan Kurban Minuman Keras Pedagang Wirausaha |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Avrizal Yoga Dana Gumilar |
| Date Deposited: | 18 Dec 2024 07:32 |
| Last Modified: | 18 Dec 2024 07:32 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/73742 |
