Zumaroh, Ria (2016) SANKSI PROSTITUSI ONLINE MELALUI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (374kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (88kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (99kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (182kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (165kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (228kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (158kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (115kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (95kB) | Preview
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka dengan judul “Sanksi Prostitusi Online Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam” yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana sanksi prostitusi online menurut hukum positif? Bagaimana sanksi prostitusi online menurut hukum Islam dan Bagaimana persamaan? dan perbedaan terhadap sanksi prostitusi online menurut hukum positif dan hukum Islam? Data ini dihimpun dengan mempelajari, memahami buku-buku, peraturan perundang-undangan serta karya tulis ilmiah lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana Prostitusi Online yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu Editing: Melakukan pemeriksaan kembali terhadap data-data yang diperoleh secara cermat baik dari sumber primer atau sumber sekunder, Organizing: Menyusun data secara sistematis, dan Analizing: Tahapan analisis terhadap data dengan menggunakan metode deskriptif komparatif dan pola pikir deduktif. Hasil studi ini adalah dasar hukum yang digunakan dalam menjerat seorang mucikari yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana terdapat dalam pasal 296 dan pasal 506, sanksi yang terdapat dalam pasal 296 yakni pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah dan sanksi dalam pasal 506 yakni pidana kurungan paling lama satu tahun. Bagi seorang PSK Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkannya sebagai pesenggamaan atas dasar suka sama suka, yang dilakukan oleh seseorang dengan orang yang telah bersuami atau beristri (permukahan) sebagaimana yang terdapat dalam pasal 284 KUHP. Kemudian juga dijerat dalam Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tranaksi Elektronik yang mana dalam Undang-Undang tersebut terdpat dal pasal 27 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dirasa kurang memberikan efek jera kepada pelaku untuk mengulangi perbuatannya di masa mendatang seperti yang menjadi tujuan dari hukuman ta’zir dalam hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam tindak pidana Prostitusi Online termasuk dalam kategori jarimah ta’zir karena tidak ada ketentuan nash mengenai tindak pidana ini.Hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka diharapkan baik aparat penegak hukum dalam meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap situs-situs di internet dan penggunaannya. Hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku prostitusi online harus mempunyai efek jera bagi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa yang akan datang
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam; Sanksi; Prostitusi online; Media sosial |
| Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Pidana Positif |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Ria Zumaroh |
| Date Deposited: | 01 Aug 2016 06:51 |
| Last Modified: | 01 Aug 2016 06:51 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/7333 |
