Tinjauan fikih siyasah terhadap penentuan lokasi pembangunan ibu kota negara

Putra, Kevin Lucky Pradhana (2024) Tinjauan fikih siyasah terhadap penentuan lokasi pembangunan ibu kota negara. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel.

[thumbnail of Kevin Lucky_05040420067 OK.pdf] Text
Kevin Lucky_05040420067 OK.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Kevin Lucky_05040420067 Full.pdf] Text
Kevin Lucky_05040420067 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 16 December 2027.

Download (2MB)

Abstract

Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan menggunakan Bahan hukum primer berupa konstitusi khususnya pasal yang menyebutkan tentang ibu kota negara dalam pasal 2 dan pasal 23 huruf g UU No.3 Tahun 2022 dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Bahan hukum sekunder yaitu semua refrensi yang memuat kajian tentang penentuan lokasi pembangunan ibu kota negara. Hasil penelitian menunjukkan, pertama pemindahan ibu kota negara ke Penajem Paser di Kalimatan Timur adalah konstitusional, meskipun tidak ada pasal tertentu yang secara tegas mengatur mengenai kedudukan ibu kota negara. Dasar pemindahan IKN adalah pidato kenegaraan presiden pada tanggal 16 Agustus 2019. Pidato kenegaraan merupakan konvensi yang sumber hukumnya adalah hukum tata negara, di mana dalam substansi pidato tersebut berisikan RPJM 2020-2024 tentang pemindahan ibu kota negara. Berdasarkan pasal 18 huruf f UU No 12 Tahun 2011 maka RPJM dapat dijadikan landasan dalam perancangan UU, dalam hal ini UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kedua, dalam pemindahan IKN ke Kalimantan timur dilihat dari perspektif fikih siyasah dusturiyah, tidak ada aturan khusus mengenai penempatan atau pemindahan IKN sebagai basis pemerintahan. Namun masalah IKN merupakan masalah ijtihadiyah yang diserahkan pada khalifah. Madinah al Munawaroh merupakan ibu kota pertama dalam peradaban Islam. Pemindahan ibu kota negara berpindah dari Madinah ke Damaskus Suriah, pada masa Khalifah Mu’awiyah bin Abu Sofyan. Pemindahan Ibu Kota Negara diatur dalam UU IKN sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara kurang adanya pengawasan dari sisi legalisasi tanah yang akhirnya banyak mafia tanah yang meperjual belikan tanah tanpa adanya sertifikat dan kejelasan dari tanah tersebut, sehingga menuai banyak kritik dari berbagai pihak yang berpendapat bahwa pemerintah kurang tegas dalam hal pengawasan pembangunan IKN di KALTIM. Kemudian pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan penduduk lokal, jangan sampai ketika IKN sudah diresmikan kesejahteraan penduduk lokal tergeser oleh kepentingan negara.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Fikih Siyasah; IKN; Penentuan Lokasi Pembangunan IKN
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Kevin Lucky Pradhana Putra
Date Deposited: 16 Dec 2024 08:33
Last Modified: 16 Dec 2024 08:33
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/73314

Actions (login required)

View Item
View Item