Analisis Hukum Islam terhadap Ketentuan Garrawain Sebagai Dzawil Furudh dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No: 032/KMA/SK/IV/2006

Syarifuddin, Muhammad (2009) Analisis Hukum Islam terhadap Ketentuan Garrawain Sebagai Dzawil Furudh dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No: 032/KMA/SK/IV/2006. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Muhammad Syarifuddin_C01205092.pdf] Text
Muhammad Syarifuddin_C01205092.pdf

Download (871kB)

Abstract

Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka (bibliographic research) untuk menjawab pertanyaan: Apa latar belakang munculnya ketentuan Garrawain sebagai zawil furud} dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung, dan Bagaimana ketentuan tentang Garrawain diatur dalam keputusan MA, serta Bagaimana analisis hukum Islam terhadap keputusan MA dalam masalah tersebut?br /br / Data yang dihimpun melalui pembacaan, mempelajari sumber-sumber primer dan sekunder, dan wawancara sebagai bahan pertimbangan. Selanjutnya dianalisis dengan teknis deskriptif verikatif dengan pola pikir induktif.br /br / Hasil penelitian menyimpulkan bahwa latar belakang lahirnya ketentuan Garrawain sebagai zawil furud} dalam Surat Keputusan MA, untuk mewujudkan kepastian hukum dan terciptanya keadilan, yaitu kesamaan saham bagian ayah dan ibu tersebut dengan melihat sosiologis masyarakat arab dahulu dengan kondisi masyarakat di Indonesia yang jauh berbeda, dan juga sesama manusia mempunyai kebutuhan sama, apalagi sama-sama bekerja. Sehingga, bukan suatu yang bertentangan dengan nas{ jika perempuan diberikan bagian sama atau lebih dari setengah bagian laki-laki. Surat Keputusan Mahkamah Agung apabila ditinjau dari hukum Islam menurut pendapat mayoritas ulama' faradiyun ada 2 unsur, Pertama Bagian ayah 1/3 tidak mempunyai landasan normatif, sedangkan bila ditinjau dengan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 1994, hanya sesuai dengan ketentuan Garrawain yang ahli warisnya terdiri dari suami, ayah, dan ibu. Itu pun sebenarnya bukan 1/3 fard, melainkan ‘as}abah yang besarnya setara dengan sepertiga, seandainya ibu diberikan 1/3 sisa. Kedua Bagian ibu 1/3 sesuai dengan pemikiran Ibnu Abbas maupun Hazairin, waulaupun bersama dengan ayah dan suami atau istri. Namun ketentuan ibu tersebut akan setara dengan bagian ayah. Pembagian seperti ini tidak sesuai dengan kandungan nas{ yang dipergunakan oleh mayoritas ulama'(2:1). Dengan demikian, jika dilihat dari segi hukum Islam menurut jumhur Ulama' bahwa ketentuan bagian ayah dan ibu tidak sesuai dengan aturan syara'. Seandainya ada landasan normatif, maka akan terwujud keadilan yang berimbang antara bagian ayah dan ibu (1:1). Namun hal ini menurut jumhur ulama' tetap tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan syara' (2:1).br /br / Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan, Pertama Untuk menerapkan hukum Islam dengan baik dan benar, khususnya menyelesaikan setiap perkara kewarisan tentunya bagi Mahkamah Agung, lembaga peradilan, dan mayarakat tidak boleh melenceng dari ketentuan al-Qur'an dan al-Hadits, meskipun dalam perkembangan zaman, Islam tetap dituntut dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang aktual, sehingga kebijaksanaan dalam menentukan suatu hukum dapat berjalan sesuai dengan masyarakat umum. Kedua Keadilan adalah suatu yang abstrak dan sulit untuk diterapkan, namun mayarakat harus berusaha semaksimal mungkin dalam menegakkan hukum, karena segala sesuatu yang diputuskan oleh seseorang akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah SWT.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Garrawain; Dzawil Wurud
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Waris
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor: Library Administrator----- Information-----http://library.uinsa.ac.id
Date Deposited: 30 Oct 2009
Last Modified: 20 May 2019 04:25
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/7054

Actions (login required)

View Item
View Item