Junaidy, Abdul Basith (2014) ARGUMEN ULTILITARIANISM DALAM MASLAHAH MENURUT MUHAMMAH ABU ZAHRAH. ['eprint_fieldopt_thesis_type_phd' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (102kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (168kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (271kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (619kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (451kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (917kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (494kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (268kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (228kB) | Preview
Abstract
Studi ini membahas maslahah sebagai metode istinbat hukum Islam dengan argumen
utilitarianisme dalam pemikiran hukum Muhammad Abu Zahrah. Tiga pertanyaan utama dijawab
disertasi ini , pertama, bagaimana pandangan Abu Zahrah tentang maslahah sebagai metode istinbat al-ahkam? Kedua bagaimana argumen utilitarianisme digunakan Abu Zahrah untuk mendukung maslahah sebagai metode istinbat al-ahkam?. Ketiga, bagaimana penerapan maslahah sebagai metode istinbat al-ahkam dengan argumen utilitarianisme dalam beberapa kasus hukum perdata dan hukum pidana Islam?.
Dengan menggunakan content analisys (analisis isi) dan pendekatan al-Qawa’id al
lughawiyyah dan al-Qawa’id al-Shar’iyyah dalam menjelaskan pendapat hukum Abu Zahrah tentang maslahah dengan argumen utilitarianisme ditemukan kesimpulan sebagai berikut :
Pertama, Abu Zahrah menempatkan maslahah sebagai metode Istinbat hukum Islam yang berdiri sendiri (aslan qaiman bi dhatih), jika memenuhi syarat-syarat tertentu, karena merealisasikan maqasid shariah, meskipun tidak didukung dalil tekstual tertentu. Berpegang pada syarat-syarat tersebut menjadikan maslahah tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan shariah dan menghindarkan nass-nass tunduk kepada tuntutan hawa nafsu dan syahwat dengan kedok atas nama maslahah. Kedua, Abu Zahrah menyokong maslahah sebagai metode istinbat hukum dengan argumen utilitarianisme. Menurutnya, ada titik temu antara sebagian fuqaha yang menjadikan maslahah sebagai metode istinbat hukum dengan para filsuf yang menjadikan manfaat sebagai parameter terhadap tindakan moral. Parameter yang dipakai aliran utilitarianisme khususnya menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill untuk mengukur manfaat secara kuantitatif dengan menggunakan kalkulus kepuasan (the hedonic calculus) dapat juga digunakan untuk mengukur maslahah dalam istinbat hukum menggunakan maslahah. Dalam kalkulus kepuasan terdapat 7 faktor yang harus diukur yaitu intensitas (intensity), durasi (duration), kepastian (certainty), kedekatan (propinquity), kesuburan (fecundity), kemurnian (Purity) dan jangkauan (extent).
Ketiga, Abu Zahrah menggunakan kalkulasi kepuasan untuk kasus hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam. Namun parameter yang sering digunakannya hanya 3 yaitu parameter intensitas, durasi dan jangkauan. Abu Zahrah mempromosikan kaidah baru yang belum dikenal sebagai hasil ramuannya antara maslahah dan teori utilitarianisme dalam lapangan al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, yaitu maslahah atau manfaat yang dituntut Sang Pembuat hukum adalah manfaat sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang (al-mas{lahah au al-manfa’ah al-mat{lubah min al-shari’ hiya manfa’ah akbar ‘adad mumkin bi aqwa qadr mumkin) dan kaedah bahwa kerugian yang harus dihindarkan adalah kerugian sebesar mungkin terhadap sebanyak mungkin orang (anna al-d{arar alladhi yudfa’ huwa aqwa darar li akbar ‘adad).
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_phd' not defined]) |
|---|---|
| Additional Information: | Toha Hamim |
| Uncontrolled Keywords: | Maslahah; Filsafat Utilitarianism; Kalkulus Kepuasan; Analisis Isi; |
| Subjects: | Hukum Islam |
| Divisions: | Program Doktor > Ilmu Keislaman |
| Depositing User: | Editor : Ummir Rodliyah------ Information------library.uinsby.ac.id |
| Date Deposited: | 12 Feb 2015 03:58 |
| Last Modified: | 12 Feb 2015 03:58 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/672 |
