Kuswanto, Bambang (2015) STUDI KOMPARASI PENDAPAT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I TENTANG STATUS HUKUM ISTRI PASCA MULA’ANAH. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (205kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (163kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (624kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (574kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (508kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (481kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (261kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (257kB) | Preview
Abstract
Skripsi yang berjudul “Studi Komparasi Pendapat Mazhab H{anafi dan Mazhab Syafi’i tentang Status Hukum Istri Pasca Mula’anah” ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) yang bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, tentang Bagaimana deskripsi pendapat Mazhab H{anafi dan Mazhab Syafi’i tentang status hukum istri pasca mula’anah?, Bagaimana analisis perbedaan dan persamaan terhadap pendapat Mazhab H{anafi dan Mazhab Syafi’i tentang status hukum istri pasca mula’anah?
Dalam rangka untuk menjawab masalah-masalah di atas, penulis melakukan penelitian dengan menghimpun literatur-literatur yang berhubungan dan relevan dengan pendapat mazhab H{anafi dan mazhab Syafi’i tentang status hukum istri pasca mula’anah. Kemudian data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif komparatif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Persamaannya adalah kedua Mazhab sama-sama sepakat bahwasanya wajib berpisah bagi suami istri sesudah mereka berdua bermula’anah. Mazhab H{anafi dan Mazhab Syafi’i juga sepakat bahwasanya Mula’anah tidak jadi dilaksanakan jika tidak ada syarat-syarat seperti: a)Orang yang dituduh berzina istrinya sendiri, b)Suami tidak mempunyai saksi dalam tuduhannya, c)Istri membantah apa yang dituduhkan kepadanya, d)Tuduhannya itu khusus tuduhan zina atau tidak mengakui anak yang dikandung istrinya.
Perbedaan pendapat kedua Mazhab adalah dalam hal status hukum istri pasca mula’anah. Menurut Mazhab H{anafi bagi Suami Istri yang telah bermula’anah jika suaminya sudah mengakui bahwa ia berdusta dalam tuduhannya, dan si istri mengakui kebenaran ucapan si suami maka mereka dibolehkan menikah kembali. Karena dasar haramnya untuk selama-lamanya bagi mereka adalah semata-mata tidak dapat menentukan mana yang benar dari suami istri yang bermula’anah tersebut padahal sudah jelas salah satunya pasti ada yang berdusta. Karena itu jika telah terungkap rahasia tersebut, maka keharaman selama-lamanya jadi terhapus. Sedangkan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa istrinya itu menjadi haram dia kawini untuk selama-lamanya, sekalipun dia telah mengakui bahwa dirinya telah berdusta. Jika suami mengakui dirinya berdusta ketika menuduh istrinya berzina, maka hal ini tidak membuatnya dapat kembali kepada ikatan pernikahan, dan tidak membuat hilang pengharaman yang bersifat abadi karena perkara ini adalah hak untuk suami, dan dia telah batalkan haknya dengan perbuatan mula’anah. . Oleh karena itu, tidak mungkin baginya untuk kembali bersama lagi.
Alangkah baiknya seorang suami jangan begitu mudah menuduh istrinya berbuat zina, hanya dengan melihat laki-laki lain keluar bersama istrinya sebab tuduhan itu harus disertai dengan bukti-bukti yang nyata. Dan bagi istri haruslah ia menjaga kepercayaan suami dengan tidak mengkhianatinya
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Additional Information: | M.Zayin Chudlori |
| Uncontrolled Keywords: | Hukum Istri Pasca Mula’anah |
| Subjects: | Hukum > Hukum - Perzinaan |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Editor : ------ Information------ library.uinsby.ac.id |
| Date Deposited: | 01 Mar 2016 03:22 |
| Last Modified: | 01 Mar 2016 03:22 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/6245 |
