Aman, Khoirul (2022) Analisis maslahah terhadap ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Khoirul Aman_C91215134.pdf
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan ke dalam dua rumusan masalah, yaitu: Apa latar belakang penetapan ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan tentang Pencatatan perkawinan?.. dan Bagaimana analisis maslahah tentang ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan tentang Pencatatan perkawinan?. Berangkat dari data penelitian yang dihimpun dengan menggunakan teknik studi dokumen kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif yang menggunakan pola pikir deduktif yaitu dengan cara menguraikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan yang kemudian dikaji dari perspektif maslahah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Penetepan ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan tentang perkawinan dipengaruhi oleh beberapa peraturan atau perundang- undangan yang juga menetapkan batasan usia yang sama yakni 21 tahun. Seperti pada ketentuan hukum perdata atau BW, dalam Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, Serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan usia 21 tahun telah dikatakan dewasa, cakap hukum dan matang secara pemikiran dan emosional. Kedua, ketentuan usia paling rendah 21 tahun bagi wakil mempelai pria dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan Tentang Pencatatan Perkawinan penulis menyatakan maslahah dan sudah sesuai dengan teori maslahah . Karena penetapan batasan usia wakil mempelai tidak ada ketegasan dalam Al-Quran dan Hadis, mengandung kemaslahatan diantaranya menjamin kesiapan mental, kecakapan hukum, serta meminimalisir terjadinya kesalahan ketika terjadinya proses akad nikah. Sehingga dapat dengan amanah mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya. Berdasarkan kesimpulan di atas penulis menyarankan kepada semua Institusi pembuat aturan/perundang-undangan agar mensetarakan batasan usia minimal kriteria seseorang (subjek hukum) telah dianggap cakap hukum secara perdata dan pidana. Agar tidak terjadi ketimpangan atau silang pendapat antara peraturan yang satu dengan yang lain.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Perkawinan; pernikahan; usia pernikahan |
| Subjects: | Hukum Islam > Perkawinan Perdata Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | khoirul aman |
| Date Deposited: | 24 Feb 2023 08:46 |
| Last Modified: | 24 Feb 2023 08:46 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/61073 |
