Maliyah, ijmaliyah (2016) Kewenangan kepala desa terhadap pengelolaan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014 : tinjauan 'Urf. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (157kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (78kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (67kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (198kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (334kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (191kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (184kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (69kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (81kB) | Preview
Abstract
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa peneliti perlu membahas bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepala desa dalam mengelola keuangan desa serta segala konsekwensinya apabila terjadi mal administrasi dalam melaksanakan tugasnya. Adapun kewenangan Kepala Desa terhadap pengelolaan Keuangan Desa, pada penjelasan Pasal 75 Ayat 1 bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. Sebagai konsekwensi dari kewenangan tersebut maka Kepala Desa harus bertanggungjawab kepada masyarakat desa, karena Prinsipnya tidak ada pertanggungjawaban tanpa kewenangan. Pengelolaan Keuangan Desa menjadi unsur penting bagi desa karena mempunyai tujuan mensejahterkan masyarakat desa dengan memaksimalkan pencarian sumber pendapatan sebagai modal atau dana didalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Bentuk pertanggungjawaban kepala desa terhadap pengelolaan keuangan desa meliputi: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan/pengontrolan dan pertanggungjawaban.
Proses pengelolaan keuangan negara dalam sejarah islam sudah dipraktekkan sejak masa Rasulullah, SAW dan masa Khulafa’ al Rasyidin yaitu masa kekhalifahan Umar bin Khattab, RA. Praktek yang sudah dilakukan dan dieruskan pada masa setelahnya dalam istilah islam disebut ‘Urf. Karena kebiasaan/adat (‘Urf) baik menjadi pedoman untuk bisa dijadikan contoh dalam praktek administrasi kepemerintahan setelahnya. Adapun pada masa Umar bin Khattab pengelolaan perekonomian rakyat/uang negara melalui baitul mal yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya. Diantara pengelolaan keuangan negara pada masa ‘Umar yaitu: pemberlakuan Kharaj, Jizyah, ‘usyur, adanya Ghonimah dan fa’i. Praktek pengelolaan keuangan yang sudah dilakukan sejak Rasulullah SAW dan Khalifah ‘Umar bin Khattab ini merupakan contoh sistem administrasi pemerintahan yang bisa dilanjutkan masa sekarang. Umar bin Khattab dalam mendistribusikan harta baitul mal menerapkan prinsip keutamaan. Selain itu Umar juga mendirikan Dewan yakni sebuah kantor yang bertugas memberikan tunjangan bagi para pegawainya. Hal ini sudah dipraktekkan pada masa sekarang dalam pemberian gaji dan tunjangan pagi para pegawai yang bertugas dilembaga pemerintahan/non pemerintahan.
Penelitian ini menggunakan metode normatif yang menggunakan sumber/bahan hukumnya sekunder yakni buku–buku, tulisan–tulisan ilmiah hukum, bahan–bahan lainnya dari internet, sedangkan analisisnya deskriptif kulaitatif yaitu suatu metode yang bertujuan untuk membuat deskriptif, gambaran atau tulisan secara sistematis dan faktual. Tujuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan konstribusi bagi para penyelenggara pemerintah baik ditingkat pusat maupun di desa, adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan pemerintah di wilayah desa. hal ini untuk menghindari supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (mal-administrasi).
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Undang-undang Desa |
| Subjects: | Hukum Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam |
| Depositing User: | Ijmaliyah Lia Ijmal |
| Date Deposited: | 14 Mar 2016 02:03 |
| Last Modified: | 02 Dec 2019 08:09 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/5972 |
