Maulidiyah, Rizqy Fitri (2021) Bisnis barang haram konsumsi untuk tujuan pemanfaatan non konsumsi: analisis terhadap pandangan fiqih mengenai harta Ghair Al-Mutaqawwim. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Rizqy Fitri Maulidiyah_C72214103 OK.pdf
Download (1MB)
Rizqy Fitri Maulidiyah_C72214103 Full.pdf
Restricted to Repository staff only until 15 October 2027.
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini menjawab rumusan masalah bagaimana pandangan fikih tentang harta ghair al-mutaqawwim, bagaimana praktik bisnis barang haram konsumsi untuk tujuan non konsumsi dalam fakta kehidupan umat Islam, dan bagaimana analisis terhadap pandangan fikih mengenai harta ghair al-mutaqawwim dan konsekuensinya terhadap hukum bisnis barang haram konsumsi untuk tujuan non konsumsi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan teknik observasi dan dokumentasi yaitu untuk mengumpulkan data dari fakta bisnis barang haram konsumsi untuk tujuan non konsumsi dan membaca pustaka untuk mengumpulkan data pandangan fikih dari berbagai definisi. Data yang sudah diolah selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis deskriptif, yaitu dengan memaparkan secara jelas data yang diperoleh dari hasil observasi dan dokumentasi penulis mengenai fakta bisnis barang haram konsumsi untuk tujuan non konsumsi secara rinci dan apa adanya kemudian membahasnya dari segi pandangan fikih mengenai harta ghair al-mutaqawwim. Praktik bisnis barang haram konsumsi untuk tujuan non konsumsi dalam fakta kehidupan umat Islam muncul sebagai obyek bisnis baik secara langsung maupun tidak langsung. Praktik bisnis pupuk kandang dan bisnis bekam yang keduanya berkecimpung dengan benda najis yaitu kotoran hewan dan darah namun juga mengandung manfaat bagi kehidupan manusia. Menurut ulama fiqih bisnis pupuk kandang diperbolehkan, sedangkan bisnis bekam dihukumi makruh. Dengan demikian maka transaksi bisnis pupuk kandang dan bekam tidak termasuk dalam harta ghair mutaqawwim, karena jika dilihat dari jenisnya, cara memperoleh dan penggunaannya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ada juga bisnis jual beli racun pembasmi serangga, hama, tikus, dan lain-lain. Bisnis jual beli racun pembasmi hama, jika si pembeli menggunakannya untuk kemaslahatan yaitu untuk pembasmi hama, maka transaksi tersebut halal dan diperbolehkan, sehingga harta yang ada pada transaksi tersebut tidak termasuk harta ghair al-mutaqawwim. Selain itu, Bisnis tontonan berbayar barang haram yaitu Babirusa dan Babi Kutil di Kebun Binatang Surabaya. Dalam perspektif Fiqh merupakan transaksi yang diperbolehkan. Beberapa ulama berpendapat bahwa memanfaatkan benda haram untuk tujuan tertentu yang bermanfaat dan tidak melampaui batas, hukumnya boleh. Sehingga harta yang menjadi obyek transaksi bisnis tontonan berbayar Babirusa dan Babi Kutil di Kebun Binatang Surabaya tidak termasuk ke dalam harta ghair mutaqawwim. Hal ini berimplikasi pada sahnya transaksi bisnis tersebut.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Bisnis barang haram konsumsi; Harta Ghair Al-Mutaqawwim |
| Subjects: | Hukum Islam > Jual Beli |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Rizqy Fitri Maulidiyah |
| Date Deposited: | 15 Oct 2024 03:10 |
| Last Modified: | 15 Oct 2024 03:10 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/57097 |
