Khusna, Himayatul (2019) Analisis hukum islam terhadap pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam kasus cerai gugat sepanjang tidak terbukti nushuz: studi atas surat edaran mahkamah agung nomor 3 tahun 2018. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Himayatul Khusna_C71214077.pdf
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah yaitu: Mengapa ketentuan pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam kasus cerai gugat sepanjang tidak terbukti nushuz dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 berbeda dengan Kompilasi Hukum Islam?. Dan Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam cerai gugat sepanjang tidak terbukti nushuz dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, di mana data yang terkait berupa paparan sebuah kalimat bukan angket. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseacrh). Data yang diperoleh diuraikan menggunakan teknis deskriptif analisis sehingga dapat dianalisis semua aspek yang berkaitan dengan objek dari penelitian ini dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkara cerai gugat yang diajukan istri di Pengadilan Agama, Hakim menggunakan kaidah fiqh yang telah dijadikan peraturan perundang-undagan untuk memutus perkara tersebut. Selama ini paradigma Hakim apabila istri mengajukan cerai kepada suami maka dianggap nushuz atau membangkang sesuai dengan kaidah fiqh, sehingga istri tidak mendapat hak-haknya seperti mut’ah dan nafkah iddah, hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang telah dijadikan Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam. Kemudia muncul SEMA No. 3 Tahun 2018, sesuai dengan SEMA tersebut, Mahkamah Agung mengharapkan supaya Hakim dalam memutus perkara perceraian dapat melihat alas an-alasan istri yang mengajukan gugatan perceraian tersebut. Istri dapat dianggap nushuz atau tidak adalah setelah adanya pembuktian, jika istri tidak terbukti nushuz maka istri tetap mendapatkan hak-haknya seperti mut’ah dan nafkah iddah sesuai dengan maksud SEMA No. 3 tahun 2018. Sedangkan jika istri terbukti nushuz maka istri tidak mendapatkan hak-haknya seperti mut’ah dan nafkah iddah. Saran dari penulis Kepada Hakim Pengadilan Agama hendaknya mulai menerapkan terkait pemberian mut,ah dalam surat edaran, selain itu kepada para Hakim Pengadilan Agama hendaknya memberikan sosialisasi tentang adanya aturan yang diberlakuan tersebut. Bagi masyarakat hendaknya mengetahui bahwa ketika mengajukan perceraian itu terdapat aturan yang membolehkan istri mendapatkan mut,ah dan nafkah iddah, dimana salah stu syaratnya yaitu istri harus patuh terhadap suami.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Cerai; Pemberian mut’ah; Nafkah iddah |
| Subjects: | Cerai Gugat Hukum Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Himayatul Khusna |
| Date Deposited: | 14 Jul 2023 05:24 |
| Last Modified: | 14 Jul 2023 05:24 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/56979 |
