Rohmana, Hanifatuz Zissa (2021) Analisis siyasah dusturiyah terhadap Kewenangan Kementerian Hukum dan Ham berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Hanifatuz Zissa Rohmana_C94217044.pdf
Download (1MB)
Abstract
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2019 adalah bersinggungan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung yakni dalam hal pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sesuai dengan bunyi pasal Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Serta tidak menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang memberikan kekuasaan pengujian peraturan daerah kembali kepada Mahkamah Agung. Sementara itu dalam siyasah dusturiyah kementerian atau wazir tanfidh tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perkara hukum dan hanya mengurusi hal-hal yang bersifat administratif. Berdasarkan hasil penelitian di atas pemerintah dapat memaksimalkan mekanisme harmonisasi (executive review) untuk meminimalisir adanya disharmoni peraturan perundang-undangan dan melakukan simplifikasi peraturan yang tidak perlu atau bermasalah di internal kementerian/lembaga untuk mencegah overlapping (tumpang tindih) dan memangkas prosedur panjang yang bertele-tele.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kewenangan kementerian Hukum dan HAM |
| Subjects: | Fikih > Fikih Siyasah Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara Islam |
| Depositing User: | Hanifatuz Zissa Rohmana rohmana |
| Date Deposited: | 24 Jul 2021 07:37 |
| Last Modified: | 24 Jul 2021 07:37 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/48856 |
