Hukum praktik Pangompangan menurut tokoh Nahdlatul Ulama dan Tokoh Muhammadiyah cabang Kraksaan, Kab. Probolinggo: studi kasus di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo

Masrurah, Lailatul (2021) Hukum praktik Pangompangan menurut tokoh Nahdlatul Ulama dan Tokoh Muhammadiyah cabang Kraksaan, Kab. Probolinggo: studi kasus di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Lailatul Masrurah_C06216012.pdf] Text
Lailatul Masrurah_C06216012.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang tertuang dalam rumusan masalah, meliputi: 1. Bagaimana pendapat Ulama Nahdlatul Ulama dan Ulama Muhammadiyah Cabang Kraksaan tentang Pangompangan di Desa Sogaan, Kec. Pakuniran, Kab. Probolinggo? 2. Bagaimana analisis komparatif pendapat Ulama Nahdlatul Ulama dan Ulama Muhammadiyah Cabang Kraksaan tentang praktik pangompangan? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis komparatif dalam menguraikan data tentang praktik pangompangan. Selanjutnya data tersebut dikelompokkan berdasarkan variabel untuk menentukan faktor-faktor yang menjadi persamaan dan perbedaan sebagai bahan analisisdalam pola khas dari pemikiran tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik pangompanganadalah praktik menyumbang barang pokok kepada orang yang mengadakan acara pernikahan yang nantinya harus dikembalikan kepada orang yang menyumbang saat orang tersebut mengadakan acara pernikahan juga. Ulama Nahdlatul Ulama membolehkan adanya praktik pangompangan tersebut dan dalam menyikapi praktik pangompangan terbagi dalam dua pendapat. Pertama, praktik ini merupakan Hibah bi tawab. Kedua, akad hutang piutang. Sedangkan menurut Ulama Muhammadiyah praktik pangompangan ini adalah bentuk tolong menolong namun tidak boleh dilaksanakan karena adanya perubahan tujuan dari tolong menolong menjadi hutang piutang. Sebagian Ulama Nahdlatul Ulama dan Ulama Muhammadiyah sama-sama menggunakan dalil Al-Qur’an sebagai rujukan. Perbedaan yang ditemukan dalam setiap pendapat tersebut dilatarbelakangi oleh organisasinya, karena masing-masing organisasi tersebut mempunyai metode penggalian hukum masing-masing. Pada akhir penulisan ini, penulis menyarankan untuk setiap masyarakat yang melaksanakan praktik pangompangan dapat memilah terlebih dahulu berapa takaran yang harus di berikan sebagai bentuk pelaksaan pangompangan antara yang memiliki ekonomi menengah ke bawah atau menengah ke atas, agar nanti setiap masyarakat yang melaksanakan praktik seperti ini tidak merasa terbebani dengan adanya kewajiban pengembalian barang pangompangan.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Praktik Pangompangan.
Subjects: Hukum Islam
Hukum Adat
Nahdlatul Ulama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Lailatul Masrurah
Date Deposited: 17 Feb 2021 12:44
Last Modified: 17 Feb 2021 12:44
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/46537

Actions (login required)

View Item
View Item