Analisis hukum pidana dan hukum pidana Islam terhadap perbuatan penganiayaan dalam tradisi Ojung: studi lapangan di desa Ngingit kecamatan Tumpang kabupaten Malang

Nadhiroh, Ayunin (2021) Analisis hukum pidana dan hukum pidana Islam terhadap perbuatan penganiayaan dalam tradisi Ojung: studi lapangan di desa Ngingit kecamatan Tumpang kabupaten Malang. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN SUNAN AMPEL SURABAYA.

[thumbnail of Ayunin Nadhiroh_C93216066.pdf] Text
Ayunin Nadhiroh_C93216066.pdf

Download (939kB)

Abstract

Jenis penelitian yaitu penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjawab pertanyaan tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa interview (wawancara), observasi (pengamatan), dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dikumpulkan dan diteliti kembali yang selanjutnya akan disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tradisi Ojung merupakan tradisi yang di dalamnya terdapat perbuatan penganiayaan. Menurut analisis peneliti, dalam praktiknya tradisi Ojung pelaku dan korban sama-sama saling memukul menggunakan rotan. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terdapat unsur tidak membuat korban terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari, walaupun terdapat rasa sakit yang dialami oleh korban. Dalam hal ini, maka perbuatan yang dilakukan oleh para pemain Ojung bertentangan dengan pasal 352 KUHP, maka pelaku tindak pidana penganiayaan ringan bisa dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam terhadap tradisi Ojung dalam melakukan tindak pidana penganiayaan, hukuman tersebut yang pas yaitu diyat ghairu jaifah. Karena jari>mah yang dilakukan termasuk ke dalam pelukaan terhadap anggota badan yang menyebabkan luka-luka. Hukumannya yaitu ditentukan oleh pengadilan. Adapun hukuman diyat ghairu jaifah yaitu hukumah atau ganti rugi yang tidak tertentu. Sejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan masyarakat agar selalu mementingkan keselamatan jiwa dan raga, dan bagi aparat pemerintah desa agar bisa bertindak tegas, mengingat perbuatan penganiayaan sangat dilarang di negara kita dan juga dalam agama Islam. Pemerintah tidak perlu menghilangkan tradisi Ojung tersebut hanya perlu menghilangkan usur-unsur kejahatan dalam tradisi tersebut dan agar bisa berjalan semua itu tidak lepas dari dukungan masyarakat luas juga agar tradisi ini tetap bisa dilestarikan sebagaimana mestinya.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: tradisi Ojung; Penganiayaan.
Subjects: Penganiayaan
Tradisi Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Ayunin Nadhiroh
Date Deposited: 04 Feb 2021 07:18
Last Modified: 04 Feb 2021 07:18
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/46162

Actions (login required)

View Item
View Item