Azizah, Felda Elva (2020) Analisis hukum pidana islam dan hukum positif terhadap Tradisi Tiban: studi kasus di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Felda Elva Azizah_C03216014.pdf
Download (2MB)
Abstract
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang memaparkan dan menggambarkan keadaan yang terjadi pada masyarakat, sumber data yang diperolah adalah dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tiban merupakan salah satu tradisi yang masih bertahan hingga saat ini di Kabupaten Blitar khususnya di Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon. Dalam praktik Tradisi Tiban, kegiatan saling mencambuk badan antar pemain menggunakan rotan yang terbuat dari pohon aren mengandung unsur penganiayaan. Karena penganiayaan itu sendiri adalah perbuatan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga dapat mengakibatkan luka-luka. Dalam Hukum Pidana Islam, perbuatan mencambuk badan ini merupakan perbuatan jarimah. Di mana jarimah itu sendiri adalah segala larangan syara’ yang diancam dengan hukum had atau ta’zir. pelukaan yang terdapat dalam tradisi Tiban termasuk dengan pelukaan terhadap selain jiwa pada badan (Al-Jarh). Al-Jarh sendiri adalah pelukaan yang dilakukan oleh seseorang bilamana seseorang merusak anggota badan milik orang lain maka ia wajib membayar diyat. Jika dilihat dari perbuatannya dalam melakukan tindak pidana penganiayaan pada tradisi Tiban, hukuman untuk pelaku penganiayaan tersebut yaitu diyat ghairu jaifah yang lukanya tidak sampai ke rongga dada dan perut dan diyatnya sebanyak sepertiga dari diyat penuh. Sedangkan dalam Hukum Positif, penganiayaan dalam Tradisi Tiban tergolong tindak pidana penganiayaan biasa yang dilakukan secara sadar dan adanya niat dari pelaku untuk melakukan tindak penganiayaan ini. Dalam hal ini, pelaku penganiayaan dalam tradisi Tiban dapat dikenakan hukuman pada KUHP Pasal 351 ayat (1) yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau juga denda paling banyak Rp. 4.500,-. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan untuk para penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas untuk tradisi ini, agar para pelaku dapat menyadari bahwa perbuatan menganiaya sudah jelas sangat dilarang di negara kita juga di dalam agama Islam. Dalam menindak lanjuti tradisi ini, kita masih tetap bisa menjaga dan melestarikan tradisi peninggalan nenek moyang ini dengan baik, tetapi harus tetap memperhatikan keselamatan jiwa para pemainnya juga norma-norma yang ada, baik norma hukum, norma agama dan lain-lain.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tradisi masyarakat; Adat istiadat; Tradisi tiban. |
| Subjects: | Penganiayaan Adat Budaya |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Felda Elva Azizah |
| Date Deposited: | 22 Sep 2020 11:21 |
| Last Modified: | 22 Sep 2020 11:21 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/44158 |
