STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP STATUS PERKAWINAN KARENA MURTAD

Rosyidah, Jamilatur (2015) STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP STATUS PERKAWINAN KARENA MURTAD. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (504kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (141kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (48kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (300kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (221kB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (100kB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (76kB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (47kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (29kB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul “Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Status Perkawinan Karena Murtad”. Merupakan penelitian yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap status perkawinan karena murtad? bagaimana komparasi hukum Islam dan hukum positif terhadap status
perkawinan karena murtad? Untuk menjawab permasalahan tersebut, Penulis melakukan penelitian studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan teknik pengumpulan
data yaitu dokumentasi, yang fokus pada dokumen-dokumen berupa buku,skripsi, artikel baik hard copy atau internet yang berkaitan dengan murtad dalam
perkawinan. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis dengan menggunakan menggunakan metode komparatif antara hukum Islam dan hukum positif yang terdapat pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif dan hukum Islam terdapat perbedaan tentang status perkawinan karena murtad. Dalam hukum positif dijelaskan bahwa murtadnya suami atau istri tidak menyebabkan
batalnya perkawinan apabila pihak yang bersangkutan dari istri atau suami tidak memperkarakan ke Pengadilan Agama. Sehingga apabila salah satu pasangan tidak keberatan apabila pasangannya murtad, maka perkawinan tersebut dapat
terus berlanjut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap status anak dan harta bersama sejak murtadnya suami atau istri. Sedangkan dalam hukum Islam telah dijelaskan pada al-Quran, Hadis maupun pendapat para ulama, masalah
murtad ini sangat tegas bahwa murtadnya suami mengakibatkan batalnya perkawinan secara langsung tanpa menunggu keputusan hakim dan harus segera dipisahkan.
Dari kesimpulan diatas disarankan kepada pihak yang berwenang memperbaiki peraturan yang ada terutama pada Kompilasi Hukum Islam pasal 70 hendaknya ada penambahan ayat bahwa salah satu sebab batalnya perkawinan adalah murtadnya salah seorang suami atau istri. Penambahan ini agar tidak terjadi kebingungan ketika berhadapan dengan peraturan yang tidak sesuai dengan keyakinan masyarakat

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Additional Information: Abd Rouf
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Perkawinan
Subjects: Hukum Islam
Perbandingan Agama
Perbandingan Agama
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 862 not found.
Date Deposited: 29 Jan 2016 07:54
Last Modified: 29 Jan 2016 07:54
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/4269

Actions (login required)

View Item
View Item