PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT MAZHAB HANBALI DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI’AH

Aufar, Muhammad Najid (2015) PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT MAZHAB HANBALI DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI’AH. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover,.pdf]
Preview
Text
Cover,.pdf

Download (125kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (140kB) | Preview
[thumbnail of Daftar isi.pdf]
Preview
Text
Daftar isi.pdf

Download (143kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (318kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (396kB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (324kB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (225kB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (159kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (149kB) | Preview

Abstract

Hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana hukum pernikahan beda agama menurut mazhab Hanbali dan Bagaimana tinjauan maqasid al-syari’ah terhadap perkawinan beda agama menurut mazhab Hanbali.
Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis dengan metode deskriptif analitis yaitu suatu metode yang memaparkan dan menggambarkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir
deduktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa di dalam mazhab Hanbali, pernikahan antara perempuan muslim dan laki-laki non-muslim secara mutlak hukumnya adalah haram, sebagaimana di dalam surat al-Mumtahanah ayat 10. Dengan kandungan hikmah (maqasid al-shari’ah) untuk penjagaan atas
agama perempuan tersebut, tidak dipimpinnya orang muslim oleh orang kafir, dan penjagaan atas agama anak. Pernikahan antara laki-laki muslim dan perempuan musyrik hukumnya adalah haram sebagaimana di dalam surat al-Baqarah ayat 221, dengan kemaslahatan yang kembali pada hamba yakni
penjagaan atas agama hamba. Sedangkan pernikahan antara laki-laki muslim dan perempuan ahl al-kitab hukumnya adalah boleh sebagaimana di dalam surat al-Maidah ayat 5, namun hal itu sebaikanya tidak dilakukan sebab Umar pernah menyuruh sahabat menceraikan istrinya yang termasuk ahl al-kitab. Adapun hikmahnya adalah menjaga agama laki-laki muslim. Akan tetapi penjagaan itu menuntut kesadaran manusia atas penjagaan agamanya, karena di dalam ayat tersebut hanya menyebutkan ancaman bagi orang yang kembali menuju kekafiran.
Dari kesimpulan diatas bagi para pengikut mazhab Hanbali alangkah baiknya tidak hanya mempertimbangkan makna zahir lafal, tetapi juga mempertimbangkan konteks teks (siyaq al-kalam), konteks penerapan hukum, dan juga maqasid al-shari‘ah atau tujuan-tujuan hukum dari suatu permasalahan
hukum. Serta bagi para pembaca alangkah baiknya dalam berpikir menerapkan konsitensi dalam metode yang telah ditetapkan.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Additional Information: Suwito
Uncontrolled Keywords: Pernikahan Beda Agama; Mazhab
Subjects: Agama
Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam
Depositing User: Mr. Suprapto Suprapto
Date Deposited: 19 Jan 2016 16:15
Last Modified: 19 Jan 2016 16:15
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/3645

Actions (login required)

View Item
View Item