Adawiyah, Robi’atul (2015) PANDANGAN HAKIM PENGADILAN AGAMA MALANG TENTANG TIDAK DIPERBOLEHKANNYA GUGATAN NAFKAH MADIYYAH ANAK DALAM BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PERADILAN AGAMA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (223kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (429kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (416kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (384kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (445kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (339kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (125kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (147kB) | Preview
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab permasalahan bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Malang tentang tidak diperbolehkannya gugatan nafkah madiyyah anak dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, dan bagaimana analisis yuridis terhadap pandangan hakim Pengadilan Agama Malang tentang tidak diperbolehkannya gugatan nafkah madiyyah anak dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Data penelitian disajikan dengan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan dan menjelaskan data secara rinci dan sistematis segala fakta yang dihadapi, kemudian dianalisis menggunakan pola pikir induktif yaitu menganalisis data yang berangkat dari suatu yang bersifat khusus dan ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Dalam hal ini penulis meninjau data yang bersifat khusus yaitu pandangan hakim Pengadilan Agama Malang tentang tidak diperbolehkannya gugatan nafkah madiyyah anak dengan menggunakan teori yang bersifat umum yaitu kewajiban orang tua terhadap anak secara yuridis.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pandangan hakim Pengadilan Agama Malang tentang tidak diperbolehkannya gugatan nafkah madiyyah anak terbagi menjadi dua macam pendapat. Pendapat pertama adalah setuju, nafkah madiyyah anak tetap tidak bisa dituntut secara mutlak karena lil intifa’ bukan lil tamlik. Pendapat kedua adalah tidak setuju, nafkah madiyyah anak bisa dituntut karena telah jelas diatur dalam perundang-undangan Indonesia bahwa ayah memiliki kewajiban utama dalam menafkahi anak hingga dewasa dan belum ditemukannya dalil al-Qur’an dan Hadis yang menyatakan nafkah anak adalah lil intifa’.
Secara yuridis pandangan hakim yang setuju dengan tidak diperbolehkannya gugatan nafkah madiyyah anak dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama kurang relevan dengan peraturan lainnya. Seperti dalam pasal 41 UU Perkawinan dan pasal 156 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa ayah tetap wajib menafkahi anak meskipun orang tua bercerai hingga anak umur 21 tahun, sedangkan dalam pasal 13 dan 77 UU Perlindungan anak menyebutkan bahwa anak berhak mendapat perlindungan dari hal penelantaran.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran bahwa masalah nafkah madiyyah anak ini perlu dikaji secara mendalam. Adapun hakim diharapkan dalam memutuskan perkara tidak hanya mengikuti peraturan Mahkamah Agung yang ada, tetapi melihat fakta-fakta yang terjadi. Sehingga bisa lahir putusan yang lebih relevan dengan keadaan saat ini dan adil bagi semua pihak.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Additional Information: | M. Ghufron |
| Uncontrolled Keywords: | Nafkah Madiyyah; Peradilan Agama |
| Subjects: | Nikah Peradilan Agama Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Editor : Rini Wahyuningsih------ Information------library.uinsby.ac.id |
| Date Deposited: | 19 Jan 2016 08:38 |
| Last Modified: | 19 Jan 2016 08:38 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/3635 |
