Nashrullah, M. Faiz (2015) IMPLIKASI PEMBATALAN TUNANGAN TERHADAP STATUS HARTA PEMBERIAN MENURUT IMAM MALIK DAN IMAM AHMAD BIN HAMBAL. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (33kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (113kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (149kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (471kB) | Preview
bab 2.pdf
Download (358kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (388kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (336kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (214kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (155kB) | Preview
Abstract
Hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal tentang status harta pemberian pasca pembatalan tunangan.
Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis dengan metode deskriptif komparatif yaitu suatu metode yang memaparkan dan membandingakan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan pendapat antara Imam Malik dan Imam Ahmad. Persamaannya adalah kedua Imam sama-sama membolehkan pembatalan tunangan dengan alasan bahwa pertunangan hanyalah sebuah tahap awal dalam perkawinan. Janji untuk menikah dalan tunangan belum sampai masuk dalam akad perkawinan. meskipun pembatalan tunangan dibolehkan, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad alasan pembatalan harus demi kebaikan, bukan alasan yang terkesan main-main. Imam Malik dan Imam Ahmad juga sepakat bahwa dalam sebuah pertunangan pihak laki-laki boleh memberikan hadiah terhadap pihak perempuan dengan tujuan pertunangannya berlanjut hingga tahap perkawinan. Imam Malik dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa pemberian ada yang bertujuan ikhlas karena Allah, ada juga yang bertujuan mendapat balasan dari manusia.
Perbedaan pendapat kedua Imam adalah dalam hal hukum menarik kembali hadiah tunangan. Imam Malik membolehkan penarikan kembali hadiah setelah tunangan dibatalkan, sedangkan Imam Ahmad tidak membolehkan penarikan kembali hadiah yang telah diberikan pasca pembatalan tunangan. dalil yang dipakai oleh kedua Imam adalah hadis Rasulullah yang sama-sama shahi@h. Namun hadis yang digunakan Imam Malik lebih khusus dari pada hadis yang digunakan oleh Imam Ahmad. Imam Ahmad mengharamkan penarikan kembali hibah secara umum. Sedangkan Imam Malik membolehkan penarikan kembali hibah jika dilakukan dengan mengharapkan imbalan dan mengharamkan penarikan kembali hibah jika dilakukan ikhlas karena mencari ridlo Allah Swt. Pihak laki-laki yang memberikan hadiah pada saat tunangan bertujuan untuk mendapatkan balasan berlanjutnya tunangan sampai terjadinya perkawinan. namun jika tunangan menjadi batal pihak laki-laki tidak memperoleh balasan dari apa yang telah diberikan pada pihak perempuan. Maka dari itu pihak laki-laki boleh menarik kembali pemberian tersebut.
Alangkah baiknya pembatalan tunangan dilakukan secara baik-baik supaya hubungan silaturrahim yang telah dibangun tidak selesai setelah terjadi pembatalan. Begitu pula mengenai harta pemberian selama tunangan juga dibicarakan secara baik-baik antara kedua pihak.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Additional Information: | Masruhan |
| Uncontrolled Keywords: | Pembatalan Tunangan; Status; Harta Pemberian; Imam |
| Subjects: | Dakwah > Dakwah - Islam Hukum Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Mr. Suprapto Suprapto |
| Date Deposited: | 19 Jan 2016 09:24 |
| Last Modified: | 19 Jan 2016 09:24 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/3634 |
