TRADISI LARANGAN MENIKAH PADA HARI GEBLAK ORANG TUA DI DESA DURUNG BEDUG KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Isomuddin, M. (2015) TRADISI LARANGAN MENIKAH PADA HARI GEBLAK ORANG TUA DI DESA DURUNG BEDUG KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (619kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (218kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (387kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (560kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (555kB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (258kB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (392kB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (214kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (155kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Mengapa masyarakat Desa Durung Bedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo melarang pernikahan pada hari geblak orang tua?, 2. Bagaimana perspektif ‘Urf terhadap adanya tradisi larangan menikah pada hari geblak orang tua di Desa Durung Bedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo?
Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan teknik wawancara sebagai metode pengumpulan data. Jenis wawancara yang diterapkan adalah wawancara tidak terstruktur yang hanya memuat pertanyaan-pertanyaan pokok permasalahan yang ditanyakan pada tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat yang melakukan tradisi larangan menikah pada hari geblak orang tua. Data yang terkumpul lalu dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, masih ditemukan adanya kepercayaan terhadap hari yang kurang baik untuk melakukan acara pernikahan yaitu yang disebut sebagai hari geblak orang tua. Tradisi ini diyakini oleh masyarakat Desa Durung Bedug secara turun temurun dan masih dipraktekkan hingga sekarang. Kedua, ketentuan-ketentuan tradisi larangan menikah pada hari geblak orang tua adalah tidak sesuai dengan ajaran Islam karena dalam nas} tidak ada ketentuan tersebut. Hukum Islam hanya menetapkan wanita-wanita yang haram dinikahi sesuai dengan yang tercantum dalam surat an-Nisa> ayat 23, sehingga tradisi ini dapat dikualifikasikan pada ‘Urf fa>sid.
Dari kesimpulan di atas disarankan kepada masyarakat Desa Durung Bedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo hendaknya lebih memahami lagi masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum perkawinan Islam agar tidak menganggap bahwa larangan menikah pada hari geblak orang tua adalah hal yang wajib, melainkan hanya sebagai anjuran saja.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Additional Information: M.Dahlan Bishri
Uncontrolled Keywords: Tradisi; Ahwalus Syakhsiyah
Subjects: Keluarga > Keluarga Islam
Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Editor : Rini Wahyuningsih------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 19 Jan 2016 04:40
Last Modified: 19 Jan 2016 04:40
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/3569

Actions (login required)

View Item
View Item