Analisis hukum islam terhadap kafa’ah beda usia jauh sebagai alasan perceraian di pengadilan agama Bangil : studi putusan pengadilan agama bangil nomor : 0663/Pdt.G/2013/PA.Bgl

Munawir, Muhammad (2019) Analisis hukum islam terhadap kafa’ah beda usia jauh sebagai alasan perceraian di pengadilan agama Bangil : studi putusan pengadilan agama bangil nomor : 0663/Pdt.G/2013/PA.Bgl. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Muhammad Munawir_C01212040.pdf] Text
Muhammad Munawir_C01212040.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini untuk menjawab rumusan masalah yaitu Bagaimana kasus perceraian dengan beda usia jauh di Pengadilan Agama Bangil dan Bagaimana Analisis hukum Islam terhadap kafa’ah beda usia jauh sebagai alasan perceraian di Pengadillan Agama Bangil. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan data deskriptifanalisis dengan menggunakan pola pikirin duktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Penggugat masing-masing telah menerangkan di persidangan dengan mengangkat sumpah dan keterangannya saling bersesuaian satu sama lainnya pada pokoknya telah menguatkan dalil-dalil gugatan penggugat, karenanya Majelis berpendapat penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya. Berdasarkan keterangan penggugat yang dikuatkan dengan saksi-saksi penggugat tersebut, maka Majelis telah memperoleh fakta di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : a). Bahwa antara penggugat dan tergugat terjadi pisah tempat kediaman selama 1 tahun 8 bulan pernah berusaha rukun lagi dengan penggugat. b). Bahwa terjadinya pisah tersebut disebabkan perkawinan antara penggugat dengan tergugat dijodohkan oleh orang tua penggugat, penggugat tidak mau melayani layaknya suami isteri karena penggugat tidak mencintai tergugat disebabkan usia tergugat jauh lebih tua dari penggugat. c). Bahwa saksi-saksi sudah berusaha mendamaikan penggugat dan tergugat agar rukun kembali dengan tergugat tetapi tidak berhasil
Dalam istilah fikih, kafa’ah disebut dengan sejodoh, artinya ialah sama, serupa, seimbang, atau serasi. Menurut H. Abd.Rahman Ghazali, Kafa’ah atau kufu, menurut bahasa artinya setaraf, seimbang, atau keserasian, atau kesesuaian, serupa, sederajat atau sebanding. Menurut istilah hukum Islam yang dimaksud dengan kafa’ah atau kufu dalam perkawinan ialah “keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing- masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Dari uraian diatas penulis berpendapat bahwa perceraian yang terjadi tetap sah akan tetapi salah satu alasan yaitu “beda usia” yang di jadikan sebagai salahsatu alas an dalam perceraian tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai dengan hukum Islam. Sejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara haruslah jeli, mana alasan yang kuat untuk dijadikan sebagai alasan perceraian dan mana yang lemah.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Perkawinan.
Subjects: Agama
Peradilan Agama Islam
Peradilan Islam
Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Munawir Muhammad
Date Deposited: 03 May 2020 13:26
Last Modified: 03 May 2020 13:26
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/35595

Actions (login required)

View Item
View Item