Sejarah perkembangan Jemaat Ahmadiyah di Sidoarjo tahun 1998-2018 M

Hasan, Luqman (2019) Sejarah perkembangan Jemaat Ahmadiyah di Sidoarjo tahun 1998-2018 M. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Luqman Hasan_A72214040.pdf] Text
Luqman Hasan_A72214040.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sekripsi ini mengkaji tentang Sejarah Perkembangan Jemaat Ahmadiyah di Sidoarjo Tahun 1998-2018 M. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana sejarah berdirinya Jemaat Ahmadiyah di Sidoarjo? 2) Bagaimana perkembangan Jemaat Ahmadiyah di Sidoaejo? 3) Bagaimana respon masyarakat terhadap eksistensi Jemaat Ahmadiyah di Sidoarjo pasca keluarnya fatwa MUI, Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri, dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia?. Penulisan skripsi ini disusun menggunakan metode penelitian sejarah yaitu: Heuristik (pengumpulan sumber), Verivikasi (kritik sumber), Intepretasi (penafsiran sumer), dan Historiografi (penulisan sejarah). Adapun pendekatan yang digunakan adalah Historis perspekti diakronik dan pendekatan sosiologis dengan teori peranan dan lembaga kemasyarakatan (social-institution). Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1) Jemaat Ahmadiyah di Sidoarjo telah berdiri pada tahun 1998 M dan diketuai oleh bapak Kadarisman. 2) Jemaat Ahmadiyah di Sidoarjo telh mengalami beberapa perkembangan, baik itu struktur kepengurusan Jemaat Ahmadiyah Sidoarjo, perkembangan program kerja dalam bidang pendidikan dan keagamaan serta bidang sosial dalam bentuk bakti sosial. 3) Respon masyarakat terhadap eksistensi Jemaat Ahmadiyah di Sidoarjo pasca keluarnya fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI), Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri dan Surat Keputusan Gubernur tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia yakni dari pemerintah daerah desa Sawotratap menegaskan bahwa memang ajaran Jemaat Ahmadiyah sesat dan menyesatkan seperti yang difatwakan MUI, kami juga telah melaksanakan perintah dari polisi untuk memantau organisasi Jemaat Ahmadiyah jika membuat resah masyarakat. Respon dari organisasi Nahdlotul Ulama (NU) dan Lembaga Dakwah Islam Indoenesia (LDII) juga sama dengan pemerintah desa menolak ajaran Jemaat Ahmadiyah, tetapi kalau berhubungan sosial kita harus mengedepankan akhlak yang baik, saling menghormati, saling menghargai, dan saling tolong-menolong dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Sejarah Jemaat Ahmadiyah; Perkembangan Jemaat Ahmadiyah
Subjects: Aliran dan Sekte
Islam dan Ilmu Pengetahuan
Sejarah Peradaban Islam
Divisions: Fakultas Adab dan Humaniora > Sejarah dan Peradaban Islam
Depositing User: Hasan Luqman
Date Deposited: 02 Sep 2019 03:28
Last Modified: 02 Sep 2019 03:28
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/35579

Actions (login required)

View Item
View Item