Solikhudin, Muhammad (2015) PEMILIHAN UMUM KONGRUEN DALAM PERSPEKTIF URF : STUDI PUTUSAN MK NOMOR 14/PUU-XI/2013 TENTANG PEMILIHAN UMUM SERENTAK. Masters thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (312kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (1MB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (345kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only
Download (448kB)
Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Bab 5.pdf
Download (1MB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstract
Senyatanya telah terjadi berulang kali pemilu di Indonesia dimana yang didahulukan adalah pemilu DPR, DPD dan DPRD (Legislatif) kemudian melaksanakan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Praktek yang ongkos pelaksanaannya tidak sedikit dan secara psikologis pemilu yang dilakukan secara terus-menerus telah menyebabkan masyarakat jenuh akan kegiatan tersebut. Lebih lanjut pemilu yang demikian justru memfasilitasi koalisi pragmatis (kepentingan dan bagi-bagi kekuasaan) serta koalisi yang tidak berkelanjutan dan tidak mengambarkan konfigurasi politik di parlemen karena koalisi yang dibangun hanya di pemerintahan tanpa adanya komitmen yang kuat di DPR. Hal ini mengakibatkan jalannya pemerintahan yang tidak efektif. Semestinya untuk menghadirkan pemerintahan yang efektif perlu adanya pembenahan dari pelaksanaan pemilu. Di sini pemilu kongruen menunjukkan signifikasinya untuk dijadikan sebagai acuan dalam pergumulan bernegara.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang mengungkapkan suatu fenomena tertentu dengan mendeskripsikan kenyataan yang benar, dibentuk oleh kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan data dan analisisnya yang relevan, bukan berupa angka-angka dan statistik. Dalam hal ini, data penelitian yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Putusan MK tentang Pemilu Kongruen, data tentang teori „urf dalam uṣūl fiqh.
Dalam Putusan Mahkamah Konstusi Nomor 14/PUU-XI/2013 sudah dijelaskan tentang pemilu serempak dan dalam UUD 1945 pasal 22E ayat (1) telah dijelaskan bahwa ―pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali‖. Berdasarkan norma konstitusi tersebut maka konstitusi mengamanatkan hanya ada satu pemilu dalam kurun waktu lima tahun. Berangkat dari hal tersebut dapat ditafsirkan bahwa pemilu kongruen layak dilaksanakan sebagaimana amanat konstitusi yang telah tersebut di atas. Hal tersebut tidak berseberangan dengan kebiasaan („urf) yang telah terjadi di beberapa negara semisal Brazil. Lebih lanjut yang dinamakan dengan „urf bukanlah kebiasaan alami sebagaimana berlaku dalam kebanyakan adat, namun ia muncul dari suatu pemikiran dan pengalaman. Dengan melihat kenyataan pelaksanaan pemilu kongruen yang ada di beberapa negara semisal Brazil dapat ditarik kesimpulan bahwa hal tersebut layak untuk diriilkan karena terkandung kebaikan di dalamnya
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Additional Information: | Ali Haidar |
| Uncontrolled Keywords: | Pemilu; Pemilian Umum Serentak; Pemilu Kongruen |
| Subjects: | Hukum > Hukum Tata Negara |
| Divisions: | Program Magister > Hukum Tata Negara Islam |
| Depositing User: | Editor : Ummir Rodliyah------ Information------library.uinsby.ac.id |
| Date Deposited: | 18 Jan 2016 06:44 |
| Last Modified: | 18 Jan 2016 06:44 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/3457 |
