Tinjauan hukum Islam terhadap praktek Jual Beli Darah di RSUD Lamongan

Hasanah, Uswatun (2011) Tinjauan hukum Islam terhadap praktek Jual Beli Darah di RSUD Lamongan. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Uswatun Hasanah_C02207042.pdf] Text
Uswatun Hasanah_C02207042.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini dilakukan demi menjawab dua pertayaan besar yakni: Apa yang melatarbelakangi terjadinya Praktek jual beli darah di RSUD Lamongan? Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap Praktek jual beli darah di RSUD Lamongan? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, data yang dikumpulkan penulis melalui data primer dan skunder. Data primer meliputi data dari hasil observasi dan wawancara mengenai jual beli darah di RSUD Lamongan dan data sekunder meliputi data dari telaah pustaka atau dokumen. Selanjutnya data akan dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwasannya jual beli yang terjadi di RSUD Lamongan merupakan bent uk jual beli darah manusia, antara pasien dengan tukang becak melalui pihak rumah sakit. Yang mana jual beli darah itu tidak boleh karena kenajisannya. Sedangakan dari analisa bahwa terdapat berbagai macam pendapat para mazhab mengenai hukum jual beli darah di RSUD Lamongan yang merupakan sentral berobat para pasien yang sakit (tempat pengambilan darah manusia untuk dijualbelikan), mulai dari boleh dan tidak bolehnya menjualbelikan darah. Para ulama' dan mazhab berpendapat jual beli darah itu adalah boleh dikarenakan unt uk menyelamat kan jiwa manusia dari kebinasaan atau dalam keadaan darurat. Sedangkan para ulama' dan mazhab berpendapat jual beii darah itu tidak boleh (haram) adalah dikarenakan darah itu najis, dan si penjual tidak boleh menjual darahnya kecuali disumbangkan pada orang yang membutuhkannya, maka jual beli darah itu tidak boleh. Dalam tinjauan hukum Islam, tinjauan para ulama' dan mazhab terlihat sebagai berikut, pendapat pertama boleh (halal) dan pendapat yang kedua tidak boleh (haram). Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka jual beli "darah" adalah boleh karena untuk menyelamat jiwa manusia dari kebinasaan (darurat), dan haram bagi si penjual yang menjual darahya. Diharapkan kepada para pihak yang melakukan jual beli darah di RSUD Lamongan seharusnya lebih berhati-hati dalam melaksanakan dan memperhatikan firman Allah SWT dan Hadits Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan masalah jual beli darah.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Jual Beli; Darah
Subjects: Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 03 Jul 2019 07:01
Last Modified: 03 Jul 2019 07:01
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/32413

Actions (login required)

View Item
View Item