KONSTRUKSI PATRILINEAL DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM

Jalaludin, Akhmad (2014) KONSTRUKSI PATRILINEAL DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM. ['eprint_fieldopt_thesis_type_phd' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (226kB) | Preview
[thumbnail of Ringkasan.pdf]
Preview
Text
Ringkasan.pdf

Download (634kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (144kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (379kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf] Text
Bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (748kB)
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf] Text
Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (222kB) | Preview

Abstract

Dalam hukum kewarisan Islam, penentuan mengenai kerabat yang berhak memperoleh warisan didasarkan pada prinsip patrilineal. Ketentuan ini tidak relevan bagi masyarakat yang menganut sistem kekerabatan bilateral atau matrilineal pada khususnya dan masyarakat modern pada umumnya. Peradilan Agama di Indonesia belum lama ini meninggalkan ketentuan tersebut dan memberlakukan hukum kewa-risan bilateral. Karena itu menjadi penting untuk mengkaji ketentuan-ketentuan apa saja dalam hukum kewarisan Islam yang bersifat patrilineal, bagaimana dalil-dalil dan penalaran fuqaha’ dalam mengkonstruk patrilinealitas hukum kewarisan, serta bagaimana tingkat kekuatan patrilinealitas tersebut secara metodologis.
Fokus disertasi ini adalah patrilinealitas dalam hukum kewarisan. Karena itu, disertasi ini tidak menyentuh persoalan hak kewarisan suami dan istri karena keduanya bukanlah ahli waris yang disebabkan hubungan kekerabatan, juga tidak mengkaji persoalan besaran bagian yang telah ditentukan (furud), dan tidak pula akan melihat hubungan antara kewarisan dan wasiat.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, peneliti melakukan penelitian kepustakaan terhadap karya-karya fiqh mazhab sebagai sumber primer dan karya-karya di luar fiqh mazhab sebagai sumber sekunder. Data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan usul fiqh dan perspektif antropologi, serta dengan metode analitis-kritis.
Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pertama, al-Qur’an dan Sunnah telah memberikan hak waris secara bilateral kepada anak laki-laki dan anak perempuan, ayah dan ibu, dan saudara laki-laki dan saudara perempuan, tanpa membedakan jenis kelamin pewaris. Namun hukum kewarisan Islam (fiqh) kemudian menentukan secara patrilineal keberhakan kerabat lain yang hubungannya dengan pewaris tidak secara langsung, baik kerabat tersebut termasuk kelompok ashab al-furud, ‘asabah maupun dhawial-arham. Kedua, tidak ada dalil yang memberikan petunjuk kuat bagi patrilinealitas hukum kewarisan. Patrilinealitas ashab al-furud dihasilkan dari perluasan makna istilah-istilah kekerabatan dalam ayat-ayat kewarisan dengan menggunakan makna ‘urfi sebagaimana berlaku dalam sistem kekerabatan Arab. Sedangkan patrilinealitas ahli waris yang berhak menerima sisa atau bagian yang besarannya tidak ditentukan didasarkan pada sebuah hadis tentang pemberian sisa harta warisan untuk “awla rajul” yang diartikan sebagai laki-laki yang hubungannya dengan pewaris tidak melewati perempuan, yang dikenal dalam sistem kekerabatan Arab dengan sebutan ‘asabah. Dengan demikian, patrilinealitas hukum kewarisan Islam dikonstruk oleh fuqaha’ dengan mengadopsi sistem kekerabatan Arab sebagai sumbernya. Ketiga, konstruksi patrilineal dalam hukum kewarisan Islam merupakan hasil dari pembacaan nass secara parsial tanpa dihubungkan dengan ayat-ayat lain yang terkait dengan hubungan antar kerabat serta prinsip-prinsip kewarisan. Ketika mengkonstruk struktur luas ahli waris, fuqaha’ mengambil sumber ekstratekstual berupa ‘urf, yaitu sistem kekerabatan patrilineal Arab. Padahal, ‘urf tersebut bertentangan dengan nass yang secara kumulatif menghendaki sistem kekerabatan bilateral. Dengan demikian, konstruksi patrilineal dalam hukum kewarisan Islam lemah secara metodologis

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_phd' not defined])
Additional Information: Ali Haidar
Uncontrolled Keywords: Waris; Patrilinier; Faraid
Subjects: Hukum Islam > Waris
Divisions: Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Editor : Ummir Rodliyah------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 11 Jan 2016 02:41
Last Modified: 11 Jan 2016 02:41
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/3134

Actions (login required)

View Item
View Item