TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PRAKTIK NELON LAHAN PERTANIAN DI DESA GELAP KECAMATAN LAREN KABUPATEN LAMONGAN

Saifuddin, Muhammad Arif (2015) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PRAKTIK NELON LAHAN PERTANIAN DI DESA GELAP KECAMATAN LAREN KABUPATEN LAMONGAN. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (123kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (134kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (314kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (535kB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (305kB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (313kB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (128kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (135kB) | Preview

Abstract

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analisis dengan menggunakan pola pikir Induktif, yaitu suatu metode yang memaparkan hal-hal khusus tentang tradisi praktik nelon lahan pertanian di Desa Gelap Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan dan menganalisisnya dengan konsep mukha>barah untuk diambil suatu kesimpulan.
Penelitian ini menghasilkan bahwa tradisi praktik nelon lahan pertanian di Desa Gelap Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Pertama, pembentukan akad perjanjian nelon lahan pertanian ini hanya dilakukan secara lisan dengan menggunakan prinsip saling percaya. Kedua, bibit tanaman berasal dari pengelola dengan ketentuan jangka waktu berdasarkan musim tanam. Ketiga, pembagian hasilnya dilakukan setelah panen dengan persentase 1/3 untuk pemilik lahan dan 2/3 untuk penggarap. Keempat, pembagian hasil untuk pemilik lahan dipanjari di awal akad saat perjanjian. Kelima, apabila tanah tidak menghasilkan sesuatu atau gagal panen maka kerugian hanya ditanggung oleh pihak penggarap selama kerugian itu bukan diakibatkan karena bencana alam.
Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan, bahwa tradisi praktik nelon lahan pertanian di Desa Gelap Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan diperbolehkan dalam hukum Islam, namun apabila bibit tanaman dari penggarap sebagian ulama ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkannya. Begitu pula dalam pembagian hasilnya persentase 1/3 untuk pemilik lahan dan 2/3 untuk penggarap itu sah dalam mukha>barah, dan hal itu sesuai dengan pendapat ulama Syafi’iyah dan ulama H{anabilah. Kemudian, mengenai pembagian hasil untuk pemilik lahan dipanjari di awal akad saat perjanjian itu juga sah dalam mukha>barah selagi persentase pembagiannya ditentukan di awal akad saat perjanjian dan pembagian hasilnya dilakukan setelah panen atau setelah perhitungan untung ruginya diketahui.Sejalan dengan kesimpulan di atas hendaklah para pemuka masyarakat ataupun orang-orang yang lebih mengerti tentang masalah penggarapan sawah yaitu muza>ra’ah atau mukha>barah diharapkan lebih sering memperhatikan dan memberikan pengarahan atau informasi tentang tata cara sistem kerjasama dalam hal bidang pertanian tentunya yang sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Additional Information: Abu Dzarrin Al Hamidy
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Musyarakah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Editor : Aries Hamidah------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 23 Dec 2015 02:32
Last Modified: 23 Dec 2015 02:32
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/3014

Actions (login required)

View Item
View Item