Ni'am, M. Kanzun (2010) Analisis pelanggaran kode etik dalam kasus salah tembak oleh polisi di Polres Jombang dalam perspektif UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Hukum Islam. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
M. Kanzun Ni'am_C33206003.pdf
Download (2MB)
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan mengenai pelanggaran kode etik dalam kasus salah tembak oleh polisi di Polres Jombang dalam perspektif UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Hukum Islam. Penelitian ini bcrtujuan menjawab pertanyaan mengcnai; pcrtama, bagaimana bentuk pelanggaran kode etik kepolisian di Polres Jombang dalam kasus salah tembak menurut UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Kcdua, bagaimana bentuk sanksi terhadap Pelanggar Kode Etik Kepolisian. Ketiga, Tentang analisis hukum Islam terhadap sanksi pelanggaran Kode Etik Kepolisian dalam kasus salah tembak di Polres Jombang. Data penelitian ini dihimpun melalui studi dokumen, interview dengan pihak Kepolisian Polres Jombang yang menangani kasus tersebut, yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menyebutkan bahwa oknum polisi Bripka M. Saiful Anam beniat melerai tawuran yang terjadi dalam sebuah acara pernikahan yang dihibur dengan alunan musik orkes, sehingga oknum polisi tersebut mendekati ke sekrumunan penonton yang tawuran dengan membawa senjata, dan kemudian polisi tersebut jatuh karena terdesak penonton dan secara tidak sengaja senjata yang dipegang oknum polisi tersebut meletus sehingga mengenai seorang warga sipil yang mengakibatkan kematian. Dalam hal ini oknum polisi tersebut telah melakukan bentuk pelanggaran Kode Etik Kepolisian, yang terdapat dalam Pcraturan Pemcrintah No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni menyalahgunakan wewenang dan juga terdapat dalam rumusan Keputusan Kcpolri No. Pol: KEP/32NII/2003 mengenai Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Menyalahi dan menyimpang dari prosedur tugas. Maka bcrdasarkan pcraturan tersebut, bcntuk sanksi pelanggaran Kode Etik Kepolisian ini akan dikenai hukuman berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin berupa: Pcnundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun, Penempatan pada ruang khusus selama 21 hari, Mutasi yang bersifat demosi. Sedangkan sanksi menurut hukum pidana Islam, pelaku pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus salah tembak termasuk pembunuhan tidak sengaja dan dijatuhi hukuman diat. Akan tetapi pihak keluarga korban menyadari ketidaksengajaan pelaku dan memberikan maaf kepada pelaku oknum polisi tersebut, namun hakim memberikan hukuman kepada pelaku berupa mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Hal ini tergolong hukuman ta’zir yang merujuk pada kebijaksanaan hakim.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pelanggaran; kode etik; salah tembak; oknum polisi |
| Subjects: | Polisi Etika |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah Jinayah |
| Depositing User: | Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id |
| Date Deposited: | 21 Dec 2018 02:34 |
| Last Modified: | 21 Dec 2018 02:34 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/28906 |
