Cahyani, Fajar (2015) RELEVANSI ANTARA KETENTUAN USIA PERKAWINAN DAN USIA KEDEWASAAN ANAK DALAM UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 DAN UU PERLINDUNGAN ANAK NO. 23 TAHUN 2002. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (147kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (218kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (235kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (704kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (554kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (470kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (260kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (211kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (288kB) | Preview
Abstract
Skripsi yang berjudul “Relevansi Antara Ketentuan Usia Perkawinan Dan Usia Kedewasaan Anak Dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan UU Perindungan Anak No. 23 Tahun 2002” ini merupakan hasil penelitian Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana ketentuan usia perkawinan dan usia kedewasaan dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002? Bagaimana Relevansi antara ketentuan usia perkawinan dalam UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan usia kedewasaan dalam UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002?
Dalam menjawab permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian pustaka dengan metode Kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan (Library Research). Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-komparatif, yaitu metode yang menerangkan Undang-undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menjelaskan data secara rinci dan sistematis sehingga diperoleh pemahaman yang mendalam dan menyeluruh tentang relevansi ketentuan usia perkawinan dan usia kedewasaan anak dalam UU Perkawinan dan UU Kedewasaan Anak.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, ketentuan usia perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 yaitu “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Ketentuan usia dewasa anak menurut UU No. 23 tahun 2002 yaitu “Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Kedua, relevansinya dengan melihat tujuan dari UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dalam penentuan batas usia perkawinan untuk perempuan dan usia dewasa anak, sebagai berikut: “Bertujuan agar anak lebih siap dan cakap dalam melakukan suatu tindakkan yang berhubungan dengan hukum, usia 16 sampai 18 tahun dianggap masih labil untuk menentukan masa depan anak, dan masih memerlukan pengalaman-pengalaman yang banyak serta pendidikan dari orang tua.”
Dalam relevansi antara ketentuan usia perkawinan dan usia kedewasaan anak dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Dan UU Perindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Dilihat dari relevansinya penulis menyarankan 16 tahun usia perkawinan bagi perempuan diubah menjadi 18 tahun
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Additional Information: | M. Zayin Chudlori |
| Uncontrolled Keywords: | Perkawinan; Usia Perkawinan; Perlindungan Anak |
| Subjects: | Hukum Islam > Perkawinan |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Users 32 not found. |
| Date Deposited: | 29 Oct 2015 07:32 |
| Last Modified: | 29 Oct 2015 07:32 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/2508 |
