TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN PEMBEBASAN NAFKAH SEMENTARA DALAM PERKAWINAN : STUDI KASUS DI DESA MOJOKRAPAK KECAMATAN TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG

Zuhri, Bahrudin (2014) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN PEMBEBASAN NAFKAH SEMENTARA DALAM PERKAWINAN : STUDI KASUS DI DESA MOJOKRAPAK KECAMATAN TEMBELANG KABUPATEN JOMBANG. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (765kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (29kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (36kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (148kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (190kB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (77kB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (107kB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (31kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (63kB) | Preview

Abstract

Data yang dihimpun dari telaah pustaka, interview menunjukan
bahwa adanya pelaksanaan perjanjian pembebasan nafkah sementara dalam perkawinanan di desa Mojokrapak kecamatan Tembelang kabupaten Tembelang selanjutnya di analisis dengan menggunakan deskriptif analitis, yakni sebuah metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul. Dari hasil penelitian tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa pelaksanan perjanjian pembebasan nafkah sementara terjadi karena seorang suami yang belum bekerja dan masih berstatus sebagai mahasiswa sehingga
tidak dapat memberikan kebutuhan dalam rumah tangganya. Karena adanya faktor tersebut menjadikan munculnya sebuah kesulitan yang disebut dengan darurat dalam menghidupi kebutuhan rumah tangga, maka perjanjian tersebut diperbolehkan. Namun kebolehannya tidak secara mutlak, karena ditakutkan akan menimbulkan sebuah mafsadat (kerusakan) baik kepada kedua mempelai ataupun keluarga yang lain. Karena perjanjian tersebut bert entangan dengan
hakikat suatu perkawinan, akan tetapi apabila kedua pasangan rela terhadap perjanjian pembebasan nafkah maka dibolehkan, namun apabila setelah terjadi perkawinan sesudah perjanjian tersebut dilaksanakan dan dari pihak
tersebut tidak bisa melaksanakan perjanjian itu maka akan menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga. Dengan demikian apabila kemadlaratan yang memaksa tersebut telah tiada, maka kebolehan terhadap yang didasarkan kemadlaratan ini menjadi hilang pula, dengan kata lain perbuatan tersebut kembali pada hukum asalnya yakni tetap dilarang menurut hukum Islam. Dari segi tujuanya perjanjian perkawinan adalah untuk mengatur jalanya rumah tangga dalam perkawinan, asal tidak menimbulkan kerusakan dan tidak melanggar hakikat suatu perkawinan, Meskipun hal tersebut di
perbolehkan, namun jangan dianggap remeh dalam pelaksanaanya. Maka sebaiknya apabila memungkinkan hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan hakikat perkawinan dan hukum yang ada.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: pembebasan nafkah
Subjects: Hukum Islam
Hukum Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 274 not found.
Date Deposited: 03 Aug 2015 04:51
Last Modified: 07 Aug 2015 02:17
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/2105

Actions (login required)

View Item
View Item