Tinjauan hukum Islam terhadap penjualan ikan Bandeng dengan pemberian jatuh tempo (Dis): studi kasus di Desa Bangkok Glagah

Faikhah, Zuhairotul (2009) Tinjauan hukum Islam terhadap penjualan ikan Bandeng dengan pemberian jatuh tempo (Dis): studi kasus di Desa Bangkok Glagah. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (510kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (93kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (118kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (582kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf] Text
Bab 2.pdf

Download (188kB)
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (152kB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf] Text
Bab 4.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab 5.pdf] Text
Bab 5.pdf

Download (282kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (73kB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana Aplikasi Penjualan Ikan Bandeng Dengan Pemberian Jatuh Tempo (Dis)? Dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penjualan Ikan Bandeng Dengan Pemberian Jatuh Tempo (Dis). Data penelitian ini dihimpun melalui interview, selanjutnya di analisis dengan teknik induktif, yaitu dengan memaparkan data tentang aplikasi jual beli ikan bandeng dengan pemberian jatuh tempo (Dis) di desa Bangkok Glagah Lamongan. Penulis menggunakan cara ini karena ingin memaparkan, menjelaskan dan menguraikan data yang terkumpul mengenai jual beli ikan bandeng dengan pemberian jatuh tempo (Dis) kemudian disusun dan di analisis berdasarkan hukum Islam. Jual beli ikan bandeng merupakan suatu bentuk jual beli dengan perjanjian bahwa pihak pembeli akan mengambil ikan bandeng tersebut pada saat waktu yang telah disepakati, setelah itu pemilik tambak memberikan kontrak selama 4 bulan kepada pembeli (penebas) untuk memakai lahan atau tambak milik penjual. Adapun cara pembayaran setelah terjadi kesepakatan harga, ada dua cara yaitu dengan cara tunai (kontan) dan cara mencicil, di mana pihak pembeli biasanya akan membayar 70% dari harga kesepakatan pada saat melakukan akad, untuk selebihnya akan di bayar pada saat panen (pengembalian lahan). Dengan demikian tinjauan hukum Islam terhadap penjualan ikan bandeng adalah tidak sesuai dengan syari'at Islam, karena ada salah satu rukun dan syarat tersebut menyalahi ketentuan dalam Hukum Islam. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis memberi saran agar seluruh masyarakat desa Bangkok tidak menerapkannya dalam jual beli sehari-hari, untuk sesepuh, ustadz, dan alim ulama di Desa Bangkok Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan tetap diharapkan lebih meningkatkan dalam memberikan keterangan secara jelas mengenai sistem jual beli yang diperbolehkan menurut hukum Islam dan diharapkan pula sedikit demi sedikit meninggalkan penyimpangan-penyimpangan.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Penjualan ikan Bandeng; jatuh tempo
Subjects: Jual Beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah
Depositing User: Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 12 Oct 2017 03:43
Last Modified: 04 Oct 2018 08:45
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/20581

Actions (login required)

View Item
View Item