ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN DI BAPEMAS DAN KB KOTA SURABAYA

Muhammad, Muhammad (2014) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN DI BAPEMAS DAN KB KOTA SURABAYA. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (356kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (31kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (137kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (462kB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (530kB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (181kB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (237kB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (99kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (204kB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul “Pendewasaan Usia Perkawinan Terhadap Pelaksanaan Pendewasaan Usia Perkawinan di Bapemas dan KB Kota Surabaya” merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana Pelaksanaan Pendewasaan Usia Perkawinan di Bapemas dan KB Kota Surabaya? Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pendewasaan Usia Perkawinan di Bapemas dan KB Kota Surabaya? Data penelitian dihimpun melalui wawancara dan studi dokumentasi yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dengan pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pendewasaan Usia Perkawinan di BAPEMAS dan KB Kota Surabaya adalah dengan menunda usia perkawinan dari ketentuan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan KHI yang telah mengizinkan pelaksanaan perkawinan pada usia 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 20 tahun bagi perempuan dan 25 bagi laki-laki. Alasan perlunya dilakukan penundaan atau pendewasaan usia perkawinan ialah agar setiap pasangan telah memiliki kematangan baik dari kesiapan fisik, psikis, sosial dan ekonomi sebelum memasuki kehidupan perkawinan yang bertujuan agar terciptanya stabilitas perkawinan sehingga kegagalan perkawinan dapat dihindari.
Meskipun UUP Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI telah menetapkan ketentuan umur yang dibolehkan untuk melaksanakan perkawinan, namun melihat dari adanya implikasi yang kemungkinan ditimbulkan dari perkawinan dilaksanakan di bawah usia 20 tahun, maka pendewasaan usia perkawinan memang perlu dilakukan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Menurut Analisis Hukum Islam baik dalam al-Qur’an dan as-Sunnnah memang tidak disebutkan secara eksplisit tentang batasan usia untuk melaksanakan perkawinan. Para ahli hukum Islam menentukan batasan usia baligh yang menjadi tolak ukur bolehnya melaksanakan perkawinan adalah dengan batasan usia yang berbeda disertai tanda-tanda baligh tertentu pada laki-laki dan perempuan. Namun, dalam rangka membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, ketentuan batasan usia sangat diperlukan karena mengandung maslahah, sekaligus sebagai tindakan preventif segala macam dampak negatif perkawinan yang juga merupakan interpretasi dari sadd az-zari’ah.
Bagi para orang tua dan para pemuda-pemudi yang hendak melaksanakan perkawinan, hendaknya mempertimbangkan beberapa macam aspek seperti fisik, psikis, sosial dan ekonomi dengan melakukan perencanaan dan persiapan yang matang sebelum benar-benar mengarungi bahtera rumah tangga agar dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Additional Information: Masruhan
Uncontrolled Keywords: Usia Perkawinan
Subjects: Hukum Islam > Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 32 not found.
Date Deposited: 16 Apr 2015 09:30
Last Modified: 16 Apr 2015 09:30
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/1917

Actions (login required)

View Item
View Item