Tinjauan hukum Islam terhadap praktik simpanan wadiah berjangka di BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun

Rahmawati, Annisa Nur (2017) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik simpanan wadiah berjangka di BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf

Download (456kB)
[thumbnail of Abstrak.pdf] Text
Abstrak.pdf

Download (266kB)
[thumbnail of Daftar Isi.pdf] Text
Daftar Isi.pdf

Download (543kB)
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf] Text
Bab 3.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf] Text
Bab 5.pdf

Download (478kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (696kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Bagaimana Praktik Simpanan Wadiah Berjangka di BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, dan Bagaimana Hukum Islam Terhadap Praktik Simpanan Wadiah Berjangka di BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun”.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara (interview) dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan pola pikir deduktif yaitu menggambarkan prinsip umum simpanan wadiah dalam hukum Islam untuk kemudian di deduksi untuk menganalisa praktik simpanan wadiah berjangka yang terjadi dilapangan. Kesimpulan yang didapatkan tentu bersifat khusus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik simpanan wadiah berjangka di BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun memberikan bonus pada awal perjanjian, dan menjadikan produk ini sebagai investasi yang menghasilkan keuntungan, padahal wadiah hanyalah titipan, bukan dana yang bisa di investasikan, sekalipun dana tersebut diinvestasikan, nasabah (penitip) dan pihak BMT tidak boleh saling menjanjikan untuk menghasilkan keuntungan harta tersebut. Dalam melakukan praktik simpanan wadiah berjangka hendaknya BMT Tegal Ijo Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun tidak memberikan bonus diawal perjanjian, karena hal ini adalah perbuatan yang haram, mengingat didalamnya adalah unsur riba (tambahan) yang dilarang dalam syariat Islam.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Simpanan wadiah berjangka
Subjects: Hukum Islam
Wadi'ah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rahmawati Annisa Nur
Date Deposited: 10 Aug 2017 06:55
Last Modified: 10 Aug 2017 06:55
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/19157

Actions (login required)

View Item
View Item