Ma'nunah, Nur Saidatul (2017) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan: Studi Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2014/PN Mln ITE. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (451kB)
Abstrak.pdf
Download (529kB)
Daftar Isi.pdf
Download (355kB)
Bab 1.pdf
Download (753kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (741kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (531kB)
Bab 4.pdf
Download (720kB)
Bab 5.pdf
Download (422kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (678kB)
Abstract
Skripsi yang bejudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan (Studi Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2014/PN Mln (ITE)) adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2014/PN Mln (ITE))? 2) Bagaimana tinjauan hukum Pidana Islam terhadap tindak pidana Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dalam putusan tersebut.Data penelitian yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dihimpun melalui studi pustaka yang selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif-analisis dengan pola pikir deduktif, yaitu menggambarkan terlebih dahulu Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2014/PN Mln (ITE), kemudian dianalisis menggunakan hukum pidana Islam.Hasil penelitian ini menyimpulkan: pertama, dalam memutuskan perkara Nomor 111/ Pid. Sus/2014/PN Mln (ITE) dengan terdakwa Yohanis Jon Mangguali atas kasus pencemaran nama baik Putra daerah pedalaman Malinau dengan menggunakan media sosial, hakim menggunakan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukumnya, disertai dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Dengan dasar hukum dan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 (dua) bulan penjara dan denda perkara sebesar Rp. 2500 (dua ribu lima ratus); kedua, menurut Hukum Pidana Islam tindak pidana tanpa hak mentransmisikan Informasi Teknologi dan Elektronik termasuk dalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Putusan Hakim Nomor 111/pid.sus/2014/PN Mln (ITE) telah seesuai dengan konsep ta’zir, yang ditentukan oleh hakim sebagai Ulil Amri berdasarkan UU Nomor Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sejalan dengan kesimpulan diatas maka disarankan: pertama, bagi hakim di Indonesia, hendaknya memberikan hukuman yang seadil-adilnya bukan hanya memberikan efek jera sesaat, karena kasus seperti ini banyak terjadi, baik yang telah diproses melalui hukum maupun tidak; kedua, bagi warga Negara Indonesia, hendaknya berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat kasus pidana sebagaimana yang telah dipaparkan dalam penelitian ini.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Mentransmisikan; ITE |
| Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Ma'nunah Nur Sa'idatul |
| Date Deposited: | 09 Aug 2017 08:10 |
| Last Modified: | 09 Aug 2017 08:10 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/18999 |
