Choirrroh, Lailatul Utiya (2017) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberitaan hoax yang ketentuannya diatur dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel.
Cover.pdf
Download (2MB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (266kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (470kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (415kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (478kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (369kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (408kB)
Bab 5.pdf
Download (246kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (249kB)
Abstract
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pemberitaan Hoax yang ketentuannya di atur dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi, Bagaimana Rumusan Larangan Pemberitaan Hoax yang ketentuannya di atur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberitaan Hoax yang ketentuannya di atur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Data penelitian yang dihimpun adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dihimpun melalui pengumpulan data literatur dan dokumentasi yang selanjutnya akan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis. Hasil proses penelitian menemukan bahwa pelaku penyebaran berita Hoax telah melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sanksi pidana bagi pelaku penyebar Hoax terdapat dalam pasal 45 ayat (1) yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Satu Miliar Rupiah. Dalam perspektif Islam, tidak menghendaki umatnya melakukan perkataan dusta dan kebohongan, Islam tidak menganjurkan fitnah atau berburuk sangka kepada pihak lain. hendaklah pembicaraan yang diucapkan itu pembicaraan yang baik, bukan perkataan yang kotor dan jorok, bukan pembicaraan yang menghasut, memfitnah, menjelekkan pribadi seseorang, dan bukan pula pembicaraan yang menjurus kepada timbulnya dampak curiga-mencurigai. Hendaklah apa yang dibicarakan itu perkataan yang obyektif dan benar. Dalam hukum pidana Islam pelaku penyebaran berita Hoax yang melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE merupakan tindakan dusta dan fitnah, Hukuman yang tepat bagi pelaku penyebaran berita Hoax adalah hukuman takzir yang berupa Hukuman kurungan tidak terbatas , hukuman kurungan tidak terbatas, terhukum terus dikurung sampai ia menampakkan tobat dan baik pribadinya atau sampai ia mati. bahwa masa hukum¬an kurungan tidak ditentukan terlebih dahulu karena hukuman ini tidak terbatas, bahkan sampai terhukum mati.sebagaimana hukuman yang lain, disyaratkan dapat memperbaiki (memberikan pengajaran) dan mendidik pelaku secara umum. Penelitian skrispi ini memiliki kesimpulan yaitu Pelaku tindak pidana pemberitaan Hoax mendapat hukuman takzir pelaku tindak pidana pemberitaan Hoax mendapat hukuman takzir yang berupa hukuman kawalan atau Hukuman kurungan. selain kesimpulan skripsi ini juga memberikan saran kepada aparat dan masyarakat untuk memberikan informasi yang benar kepada semua elemen masyarakat agar terciptanya ketertiban dalam masyarakat sebaiknya di klarifikasi terlebih dahulu karena Dalam era ini tidak jarang terjadi fitnah yang merugikan.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | utiyah c lailatul |
| Date Deposited: | 09 Aug 2017 07:56 |
| Last Modified: | 09 Aug 2017 07:56 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/18774 |
