Maksum, Toha (2017) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hakim tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat dalam pasal 310 ayat (3) UU N0. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan : Studi Putusan No: 308/Pid.B/2015/PN.Tpg. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (313kB)
Abstrak.pdf
Download (306kB)
Daftar Isi.pdf
Download (314kB)
Bab 1.pdf
Download (499kB)
Bab 2.pdf
Download (615kB)
Bab 3.pdf
Download (356kB)
Bab 5.pdf
Download (313kB)
Bab 4.pdf
Download (463kB)
Daftar Pustaka.pdf
Download (239kB) | Preview
Abstract
Skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat menurut Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 308/Pid.B/2015/PN.Tpg tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat menurut Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 308/Pid.B/2015/PN.Tpg tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.Data penelitian ini dihimpun melalui kajian teks, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap yaitu editing yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang telah diperoleh, organizing yaitu menyusun dan mensistematiskan data-data yang telah diperolah, dan analizing yang selanjutnya akan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 308/Pid.B/2015/PN.Tpg tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan bagi Terdakwa yaitu pertimbangan yuridis yang berupa: dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, pasal-pasal peraturan hukum pidana. Dan pertimbangan non yuridis yang berupa: akibat dari perbuatan Terdakwa. Setelah Hakim memeriksa semua bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara kepada terdakwa. Dalam hukum Pidana Islam, hukuman bagi pelaku kelalaian yang menyebabkan luka berat adalah membayar diat (ganti rugi). Besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar 108 ekor unta. Harga satu unta dewasa mencapai Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah), Jika dikali dengan 108 ekor unta hasilnya yaitu Rp. 1.512.000.000,- (satu milyar lima ratus dua belas juta rupiah). Dalam perkara Nomor: 308/Pid.B/2015/PN Tpg tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, penerapan ganti rugi atau diat belum terpenuhi. Berdasarkan besarnya diat yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban menunjukkan adanya perhatian yang besar kepada hak-hak korban. Disini terlihat bahwa keberpihakan hukum Islam dalam melindungi hak korban terlihat jelas.Sejalan dengan kesimpulan di atas, di harapkan: pertama, dengan adanya peraturan-peraturan dalam UU No. 22 tahun 2009, diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menaati peraturan yang ada. Hal itu dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama di jalan raya dan meminimalisir terjadinya kecelakaan. kedua, untuk aparat penegak hukum seperti Hakim, diharapkan mempertimbangkan kembali mengenai ganti rugi yang wajib diberikan oleh terdakwa kepada korban berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pidana Islam; hukum |
| Subjects: | Hukum Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Maksum Toha |
| Date Deposited: | 08 Aug 2017 03:25 |
| Last Modified: | 08 Aug 2017 03:25 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/18573 |
