al Umami, Alan Tathmainnul Qulub (2017) Tinjauan hukum acara pidana dan hukum acara pidana Islam terhadap kompetensi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (1MB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (205kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (312kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (309kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (778kB) | Preview
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian dari kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu bagaimana tinjauan Hukum Acara Pidana terhadap kompetensi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso dan bagaimana tinjauan Hukum Acara Pidana Islam terhadap kompetensi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.Data penelitian yang dihimpun adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, yang dihimpun melalui pengumpulan data dari buku-buku dan literatur dan selanjutnya dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso yaitu Dewi Taviana Haroen dan Rismon Hasiolan Sianipar tidak sesuai dengan kompetensinya, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 28 KUHAP. Hal ini dikarenakan Dewi Taviana Haroen merupakan ahli dalam bidang Psikologi politik sedangkan Rismon Hasiolan Sianipar bukan ahli digital forensik dengam melihat latar belakang pendidikannya, dan pengalaman dalam penelitiannya. Menurut kriteria saksi ahli dalam Hukum Acara Pidana Islam. Saksi ahli Dewi Taviana Haroen dan Rismon Hasiolan Sianipar bisa dikatakan tidak sesuai hal ini di karenakan saksi ahlimenurut Hukum Acara Pidana Islam adalah seseorang yang memiliki pemahaman atau ilmu pengetahuan khusus tertentu yang tidak diketahui orang banyak, yang berkewajiban menjelaskan atau menerangkan kepada khalayak umum mengenai ilmu pengetahuan tersebut. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan: pertama, Perlu adanaya regulasi untuk syarat seorang bisa dikatakan ahli yang dihadirkan di dalam persidangan untuk memberikan keterangannya dan bersifat mengikat bagi masing- masing profesi yang akan hadir di dalam persidangan. Kedua, Seorang ahli yang akan dihadirkan di sidang pengadilan haruslah memiliki keahlian keilmuan khusus dan profesionalisme, agar dapat memberikan keterangan yang berkualitas di dalam persidangan.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Hukum acara pidana Islam; kompetensi saksi ahli; Jessica Kumala Wongso |
| Subjects: | Hukum Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Depositing User: | Al Umami Alan Tathmainnul Qulub |
| Date Deposited: | 04 Aug 2017 06:09 |
| Last Modified: | 04 Aug 2017 06:09 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/18288 |
