Aisah, Risti Nur (2017) Analisis hukum Islam terhadap pembayaran uang muka dalam produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Gresik. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (7MB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (151kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (160kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (511kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (647kB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (256kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (408kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (158kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (160kB) | Preview
Abstract
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (fiel research) tentang “Analisis Hukum Islam terhadap Pembayaran Uang Muka dalam Produk Cicil Emas di Bank Syariah Mandiri Gresik”. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah mengenai bagaimana mekanisme pembayaran uang muka dalam prosuk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Gresik dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pembayaran uang muka dalam produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Gresik.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan analisis data menggunakan deskriptif yaitu mengungkapkan realita tentang pelaksanaan pembayaran uang muka dalam produk cicil emas berdasarkan observasi lapangan. Kemudian data dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif yaitu praktik pembayaran uang muka dalam produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Gresik menurut hukum Islam.Penelitian menghasilkan bahwa pembayaran uang muka dalam produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Gresik dilakukan diawal akad secara tunai yakni sebesar 20% dari total harga emas yang dibeli oleh nasabah. Jika terjadi pembatalan akad oleh nasabah atau nasabah tidak sanggup melunasi pembayaran maka uang muka yang telah dibayarkan oleh nasabah diawal akad dinyatakan hangus. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa, menurut hukum Islam pembayaran uang muka dalam produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Gresik dapat dianalogikan sebagai praktik jual beli al-‘urbu@n dimana menurut jumhur ulama’ jual beli ini merupakan jual beli yang dilarang dan tidak sah.Walaupun praktik pembayaran uang muka ini hukumnya sah, namun syariat melarangnya dan mendapatkan dosa bagi para pelakunya, apabila salah satu pihak ada yang dirugikan.Agar pelaksanaan pembayaran uang muka dalam produk cicil emas di Bank Syariah Mandiri Gresik ini sesuai dengan hukum islam, seharusnya jika terjadi pembatalan transaksi oleh nasabah pihak bank tidak menyatakan bahwa uang muka (Down Payment) yang telah dibayarkan oleh nasabah di awal akad hangus, karena disini nasabah akan mengalami kerugian. Bank dapat melelang (menjual kembali) objek pembiayaan dalam hal ini adalah emas batangan untuk menutupi kerugian pihak bank. Sehingga (Down Payment) atau uang muka dapat dikembalikan kepada nasabah.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Uang muka; emas; cicil |
| Subjects: | Bank dan Perbankan Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Prihantini Risti Nur Aisah Widya |
| Date Deposited: | 02 May 2017 04:28 |
| Last Modified: | 02 May 2017 04:28 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/16503 |
