Machrita, Anif (1995) Pemilihan kepala negara di Indonesia: dalam analisis hukum Islam. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (148kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (122kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (383kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (269kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (408kB) | Preview
Abstract
Seorang kepala negara dipilih oleh MPR Dengan berdasarkan suara terbanyak untuk masa lima tahun (pasal 6 dan pasal 7 UUD 1945). Pasal III dari aturan peralihan UUD 1945 dinyatakan pula bahwa untuk pertama kalinya kepala negara atau dalam hal ini adalah presiden dipilih oleh PPKI. Hendaknya didalam menentukan atau memilih seorang pemimpin, dalam hal ini berarti kepala negara, haruslah bermusyawarah terlebih dahulu untuk mencapai kemufakatan. Hal ini tertuang dalam surat Asy Syuara ayat 38 yang artinya"Dan (bagi) orang orang yang menerima (mematuhi) seruan tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagaian dari rizki yang kami berikan kepada mereka (departemen Agama RI, 1992:789). Pada ayat tersebut diatas tertulis urusan mereka bermakna bahwa segala urusan yang ada didalam dunia ini harus dimusyawarahkan terlebih dahulu diantaranya dalam urusan ekonomi, sosial, kenegaraan serta dalam urusan cara memilih pemimpin atau Kepala Negara. Pada pembahasan ini rumusan masalahnya adalah 1). Bagaimana cara pemilihan Kepala Negara? 2). Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pemilihan Kepala Negara di Negara Indonesia? Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa syarat sebagai Kepala Negara di Indonesia tidaklah jauh berbeda dengan syarat sebagai Imam dalam hukum islam. Perbedaan pokok terletak pada hukum islam seorang pemimpin haruslah laki laki, juga haruslah seorang muslim, namun tidak demikian di dalam aturan di Indonesia, wanita boleh menjabat sebagai Kepala Negara, dan tidak harus orang beragama Islam, yang penting telah memenuhi syarat sebagaimana ketetapan MPR No. II/MPR/1973. Pemilihan Kepala Negara diatur dalam UUD 1945 dan diatur lebih lanjut tentang cara pemilihan Kepala Negara dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1973, menunjukkan bahwa dalam menentukan seorang Kepala Negara didasarkan atas dasar musyawarah diantara wakil rakyat yang duduk di kursi MPR. Dari musyawarah tersebut maka lahir satu kesepakatan tentang pemimpin bangsa sesuai dengan aspirasi rakyat.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pemilihan; Kepala Negara; Hukum Islam |
| Subjects: | Indonesia Indonesia > Presiden |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah |
| Depositing User: | Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id |
| Date Deposited: | 21 Apr 2017 08:21 |
| Last Modified: | 08 Dec 2017 10:11 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/16148 |
