Hanim, Mohamad (1995) Studi hukum tentang sebab sebab yang menghapuskan hukuman: analisa perbandingan menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (190kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (225kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (276kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (756kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (402kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (436kB) | Preview
Abstract
Dalam hukum positif diatur pula mengenai penghapusan hukuman pidana yang disebut dengan strafuistaluitings gronden yaitu keadaan-keadaan yang mengakibatkan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga hakim tidak dapat menjatuhi hukuman bagi si pelaku atau terdakwa. Misalkan saja yang terdapat dalam pasal 48-51 KUHP yang mengandung dasar-dasar yang mengakibatkan perbuatan tak dapat dipertanggung jawabkan sehingga tidak dapat di pidana karena hal-hal yang terletak di luar diri si pembuat dan juga menurut pasal 44 KUHP yang mengandung dasar bahwa perbuatan tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak di pidana karena hal-hal yang terletak dalam diri si pembuat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana diskripsi tentang sebab-sebab yang menghapuskan hukuman menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif, 2. Adakah persamaan dan perbedaan antara ketentuan yang ada dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terhadap sebab-sebab yang menghapuskan hukuman. Data yang diperoleh dengan teknik studi pustaka dan dianalisa dengan metode komperatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah; 1. Sebab-sebab yang menghapuskan hukuman menurut hukum pidana Islam terbagi pada; asbabul ibahah yaitu pembelaan yang sah, pengajaran, pengobatan, hapusnya jaminan keselamatan jiwa dan harta, melaksanakan undang-undang atau perintah jabatan, asbabul raf’il uqubah yaitu paksaan, belum dewasa, mabuk, gila dan hal-hal sejenisnya. Yang menghapuskan hukuman dalam KUHP yaitu tak mampu bertanggung jawab, belum cukup umur, daya paksa, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang dan melaksanakan perintah jabatan. 2. Di dalam sebab-sebab atau hal-hal yang menghapuskan hukuman menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terdapat persamaan dan sekaligus terdapat perbedaan, sedangkan persamaan yang ada hamper 40%, dengan demikian hal ini menunjukkan bahwa persamaan lebih banyak dari pada perbedaannya. Dengan adanya perbedaan tersebut menunjukkan bahwa di dalam hukum pidana positif hamper sempurna dan terperinci kalau dibandingkan dengan hukum pidana Islam
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Menghapuskan Hukuman, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana |
| Subjects: | Hukum > Hukum Pidana Hukum > Hukum Pidana Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Arsip Syariah |
| Depositing User: | Editor : samid library.uinsby.ac.id |
| Date Deposited: | 18 Apr 2017 08:41 |
| Last Modified: | 18 Apr 2017 08:41 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/16098 |
