Tinjauan hukum Islam terhadap pengganti Presiden di Indonesia: dari Soekarno ke Soeharto, Soeharto ke Habibie

Aini, Nurul (1999) Tinjauan hukum Islam terhadap pengganti Presiden di Indonesia: dari Soekarno ke Soeharto, Soeharto ke Habibie. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (867kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (217kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (549kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (2MB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (272kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (694kB) | Preview

Abstract

Untuk mengangkat Presiden, cara pemilihan oleh ahlal ‘aqad wa al halli (mereka yang berwenangmengikat dan melepaskan), yakni para ulama, cendikiawan dan pemuka masyarakatatau disebut juga ahl al-ikhtiyar. Kedua, cara penunjukan atau wasiat oleh Presiden yang sedang berkuasa. Presiden dipilih dengan suara terbanyak oleh MPR untuk selama masa jabatan lima tahun dan sesudah itu dapat dipilih kembali. Rumusan masalahnya adalah; 1. Bagaimana pengganti Presiden di Indonesia, siapa pelaksana sistem pengganti Presiden, siapa yang berhak mengganti Presiden, apa sumber hukum yang digunakan untuk mengganti Presiden di Indonesia, 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem pengganti Presiden, pelaksana sistem pengganti Presiden di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penilitian kepustakaan. Kesimpulan dari pembahasan ini adalah; 1. Pengganti Presiden di Indonesia berdasarkan pasal 8 UUD 1945, ia diganti oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya, hal tersebut sesuai dengan TAP MPR No. VII/MPR/1973. Pelaksana penunjuk pengganti Presiden adalah MPR, sedangkan pengganti Presiden yang berhalangan adalah wakil presiden. Sumber hukum yang digunakan adalah pasal 8 UUD 1945 dan Tap MPR No. VII/MPR/1973. 2. Menurut Islam pengganti Presiden di Indonesia dapat dibenarkan karena pernah terjadi dalam sejarah Islam.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Presiden
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam
Depositing User: Editor : samid library.uinsby.ac.id
Date Deposited: 10 Apr 2017 03:40
Last Modified: 11 Apr 2017 02:02
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/16031

Actions (login required)

View Item
View Item