Hukum Islam dan hukum positif tentang sebab sebab yang dapat meringankan hukuman

Nizar, Moch. (1996) Hukum Islam dan hukum positif tentang sebab sebab yang dapat meringankan hukuman. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

[thumbnail of Cover.pdf]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (374kB) | Preview
[thumbnail of Abstrak.pdf]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (144kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Isi.pdf]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (926kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1.pdf]
Preview
Text
Bab 1.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Bab 2.pdf]
Preview
Text
Bab 2.pdf

Download (5MB) | Preview
[thumbnail of Bab 3.pdf]
Preview
Text
Bab 3.pdf

Download (7MB) | Preview
[thumbnail of Bab 4.pdf]
Preview
Text
Bab 4.pdf

Download (3MB) | Preview
[thumbnail of Bab 5.pdf]
Preview
Text
Bab 5.pdf

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (976kB) | Preview

Abstract

Hukum adalah sesuatu yang dapat dilihat dengan panca indra, hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang seorang dengan yang lainnya. Menurut Van Apeldorn tujuan dari hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara resmi.Namun dalam kenyataannya tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran pelanggaran dan kejahatan, baik berupa pembunuhan, pencurian, perampokan dan lain sebagainya.Rumusan masalahnya adalah 1). Apasajakah sebab sebab yang meringankan hukuman menurut hukum islam? 2). Apa sajakah sebab sebab yang meringankan hukuman menurut hukum positif? 3). Bagaimana perbandingan antara hukum islam dan hukum positif tentang sebab sebab yang dapat meringankan hukuman?Kesimpulan yang dapat diambil 1). Sebab sebab yang dapat meringankan hukuman menurut hukum islam ada tiga yaitu belum dewasa, terpaksa, subhat. Sebab yang dapat meringankan hukuman menurut hukum positif ada tiga yaitu percobaan, membantu dan belum dewasa. Sebab sebab yang dapat meringankan hukuman antara hukum islam dan hukum positif terdapat persamaan dan perbedaan yaitu hukum islam dan hukum positif sama sama memberikan keringanan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang belum dewasa., hukum islam tidak mengenal percobaan tetapi mengenal tindak pidana yang tidak selesai, hukum islam dan hukum positif sama sama memberikan keringanan hukuman bagi pelaku tindak pidana percobaan. Hakim sebagai penegak hukum baik dari segi kemanusiaan dan keadilan diberi wewenang untuk mempertimbangkan sebab sebab yang dapat meringankan hukuman antara lain: Terdakwah masih dalam pendidikan, terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa tidak berbelit belit dalam pengakuan dan lain sebagainya.

Item Type: Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined])
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam; Hukum Positif; Hukuman
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam
Depositing User: Users 3213 not found.
Date Deposited: 31 Jan 2017 01:52
Last Modified: 04 Jun 2020 16:45
URI: http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14934

Actions (login required)

View Item
View Item