Salam, Salam (1987) Jaminan atas penitipan kendaraan menurut hukum Islam. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, IAIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (942kB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (121kB) | Preview
Daftar isi.pdf
Download (783kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (732kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (2MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (830kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (284kB) | Preview
Daftar pustaka.pdf
Download (896kB) | Preview
Abstract
Jaminan adalah tanggungan, cagaran, garansi. Penjamin orang yang menanggung akan keselamatan orang atau berjanji akan memenuhi kewajiban. Menjamin, menanggung keselamatan orang, barang, harta benda dan sebagainya. Penitipan adalah suatu akad yang menghendaki untuk menjaga sesuatu barang yang dititipkan. Adapun yang dimaksud dengan kendaraan adalah kendaraan bermotor, yaitu setiap kendaraan yang digerakkanoleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu, dan biasanya digunakan untuk pengangkutan orang atau barang dijalan selain dari pada yang yang berjalan diatas rel, dan kendaraan yang tak bermotor yaitu sepeda biasa. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah 1). Sejauhmana tanggung jawab pihak pengelola dan pelaksana penitipan terhadap kendaraan yang dititipkan ditempat parkir? 2). Sejauhmana usaha penyelesaian, jika terjadi persengketaan antar petugas parkir dan penanggung jawab dengan pemilik kendaraan yang rusak atau hilang? 3). Bagaimana pengelolaan dan pelaksanaan serta pemberian ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kehilangan menurut hukum islam? Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode diskriptif, metode comparative dan metode deduktif. Metode deskriptif digunakan untuk membahas mengenai teori penitipan menurut hukum islam, mengenai pengelolaan dan pelaksanaan penitipan ditempat parkir. Metode komparatif, digunakan untuk membandingkan antara data data dari hasil penelitian lapangan dengan teori teori yang ada dalam kitab fikih. Metode deduktif digunakan dalam penyimpulan dari uraian pembahasan ini. Kesimpulan dari pembahasan ini adalah menurut hukum islam perdata penitipan merupakan hukum perjanjian yang mengikat kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya dan perbuatan ini diperbolehkan menurut hukum islam. Sistem pemarkiran termasuk perjanjian penitipan, maka dari itu undang undang tentang penitipan berlaku pula terhadap perparkiran, disamping ada peraturan peraturan pemerintah daerah tingkat II kotamadya surabaya. Menurut undang undang, bahwa titipan adalah jasa kawan sama kawan artinya merupakan tolong menolong semata mata tanpa ongkos. Menurut hukum islam jaminan atau tanggungan atas kerusakan atau kehilangan kendaraan dalam penitipan wajib bagi penerima titipan dengan mengganti harganya.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Jaminan; Penitipan Kendaraan; Hukum Islam |
| Subjects: | Hukum Islam Wadi'ah |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Editor : Abdun Nashir------ Information------library.uinsby.ac.id |
| Date Deposited: | 30 Jan 2017 04:42 |
| Last Modified: | 23 Apr 2019 08:48 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14926 |
