Saifudin, Mochamad (2017) ANALISIS MASLAHAH TERHADAP POLIGAMI TANPA MEMINTA PERSETUJUAN DARI ISTRI PERTAMA : STUDI PEMIKIRAN ULAMA'LDII DI DESA SRUNI KEC. GEDANGAN KAB. SIDOARJO. ['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined] thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Cover.pdf
Download (4MB) | Preview
Abstrak.pdf
Download (322kB) | Preview
Daftar Isi.pdf
Download (311kB) | Preview
Bab 1.pdf
Download (525kB) | Preview
Bab 2.pdf
Download (1MB) | Preview
Bab 3.pdf
Download (478kB) | Preview
Bab 4.pdf
Download (624kB) | Preview
Bab 5.pdf
Download (275kB) | Preview
Daftar Pustaka.pdf
Download (217kB) | Preview
Abstract
Lembaga Dakwah Islam Indonesia yang dimaksud dalam penelitian ini merupakan nama baru dari sebuah organisasi yang telah beberapa kali mengalami perubahan nama. Dari Islam Jama’ah menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Indonesia) dan kemudian menjadi LDII seperti sekarang. Adapun pokok masalahnya dalam penelitian ini adalah, Bagaimana pandangan LDII di Sruni Gedangan Sidoarjo dalam hal izin berpoligami tanpa meminta persetujuan istri pertama?, Bagaimana Analisis Maṣlaḥah terhadap pandangan ulama’ LDII dalam hal Izin Poligami tanpa meminta persetujuan Istri pertama? Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menjawab permasalahan yang ada, dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode studi pustaka, dokumentasi, wawancara dan observasi untuk mendeskripsikan permasalahan yang ada, juga untuk mengetahui memaparkan permasalahan tentang berpoligami tanpa meminta izin dari istri pertama di Sruni Gedangan Sidoarjo. selanjutnya dianalisis dengan pola piker deduktif untuk memperjelas kesimpulannya. Menurut pendapat ulama’ LDII, Dalam hal jumlah batasan orang yang mau berpoligami hanya 4 orang saja dan apabila lebih dari 4 harus diceraikan karna dalam ayat Al-Qur’an surat An-Nisaa’ sudah dijelaskan “maka kawinlah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat” menurut analisa beliau dalam huruf “wau’ itu di maknai “atau” bukan “dan”, karena kalau di maknai “dan” maka wanita yang boleh di nikahi menjadi lebih dari empat. Menurut beliau orang yang boleh poligami lebih dari 4 hanya nabi Muhammad SAW. Karena beliau mampu lebih adil daripada kaumnya. Dan beliau juga menikahi wanita-wanita tersebut atas dasar perintah Allah SWT. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa Menurut pandangan ulama’ LDII disruni Gedangan Sidoarjo, bahwa jika seseorang ingin melakukan poligami tidak perlu meminta izin dari istri pertama dengan alasan di dalam Al-Qur’an dan Hadis tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut. Sedangkan menurut analisis maslahah, maka pendapat tersebut bisa dikatakan maslahah karena berpoligami juga termasuik untuk kemaslahatan wanita yang ditinggal mati suaminya ataupun yang di thalaq. Saran penulis supaya Meninjau kembali syarat pengajuan poligami dalam undang-undang yang dinilai kontra dengan tujuan perkawinan itu sendiri, sehingga Tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap permasalahan yang ada dengan tetap meminimalisir alasan yang merugikan salah satu dari kedua belah pihak.
| Item Type: | Thesis (['eprint_fieldopt_thesis_type_undergraduate' not defined]) |
|---|---|
| Subjects: | Hukum Islam Hukum Islam > Perkawinan |
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
| Depositing User: | Saifudin Mochamad |
| Date Deposited: | 25 Jan 2017 08:28 |
| Last Modified: | 25 Jan 2017 08:28 |
| URI: | http://digilib.uinsby.ac.id/id/eprint/14868 |
